BREAKING NEWS
Kamis, 22 Oktober 2026

Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana Ungkap Dua Kendala Pemulihan Kerugian Korban Tindak Pidana, Aset Sitaan Jadi Sorotan

gusWedha - Rabu, 21 Oktober 2026 11:27 WIB
Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana Ungkap Dua Kendala Pemulihan Kerugian Korban Tindak Pidana, Aset Sitaan Jadi Sorotan
Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Asep Nana Mulyana dalam Seminar Nasional Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana yang berlangsung di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Tidak setiap perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sama karena terdapat perbedaan jenis tindak pidana, kondisi korban, serta ketentuan hukum yang digunakan.

Karena itu, koordinasi antara penyidik, jaksa, lembaga perlindungan korban, dan pengadilan diperlukan agar pemenuhan hak korban dapat berjalan sesuai aturan.

Dalam bagian akhir pemaparannya, Asep kembali menekankan pentingnya perubahan cara pandang dalam penegakan hukum pidana.

Menurut dia, keberhasilan penanganan suatu perkara tidak semestinya hanya diukur dari beratnya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku.

Perhatian juga perlu diberikan kepada korban yang mengalami kerugian, baik secara materi maupun dalam bentuk dampak lain akibat tindak pidana.

Dalam perkara yang melibatkan banyak korban, kejelasan data penerima restitusi menjadi salah satu syarat penting.

Selain itu, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa aset yang hendak digunakan untuk pemulihan memiliki status hukum yang jelas.

Besaran kerugian juga perlu dihitung secara akurat agar pembagian tidak menimbulkan persoalan baru.

Proses tersebut harus dilakukan secara transparan, dengan tetap memperhatikan hak korban, terdakwa, dan pihak ketiga yang memiliki kepentingan hukum.

Melalui pendekatan tersebut, pemulihan korban diharapkan dapat menjadi bagian yang lebih kuat dalam proses penegakan hukum.

Paparan Wakil Jaksa Agung dalam seminar nasional tersebut sekaligus menunjukkan bahwa penanganan perkara pidana dengan korban massal membutuhkan lebih dari sekadar penetapan hukuman.

Ketersediaan aset, kejelasan status kepemilikan, kelengkapan data korban, serta mekanisme pembagian yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi faktor penting dalam memastikan hak korban benar-benar dapat dipenuhi.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Kematian Mahasiswi Unimed Anak Anggota DPRD Tebing Tinggi, Pacar Korban Dituntut 15 Tahun Penjara
Soroti Unsur Kerugian Negara, Luhut Minta Prabowo Ubah Definisi Korupsi di Indonesia
Sentil Aparat Penegak Hukum, Bob Hasan Tegaskan KUHP-KUHAP Baru Jangan Pakai Pola Lama
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, KPK Setor Pemulihan Aset Rp 191,79 Miliar ke Kas Negara
Hercules Geruduk Kementerian ATR/BPN, Tagih Nusron Wahid soal Sengketa Lahan 65 Hektare
Ustaz Khalid Basalamah Bersaksi di Sidang Yaqut, Akui Kembalikan USD 554.500 ke KPK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru