BREAKING NEWS
Kamis, 22 Oktober 2026

Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana Ungkap Dua Kendala Pemulihan Kerugian Korban Tindak Pidana, Aset Sitaan Jadi Sorotan

gusWedha - Rabu, 21 Oktober 2026 11:27 WIB
Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana Ungkap Dua Kendala Pemulihan Kerugian Korban Tindak Pidana, Aset Sitaan Jadi Sorotan
Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Asep Nana Mulyana dalam Seminar Nasional Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana yang berlangsung di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Asep mengingatkan bahwa keberadaan aset sitaan tidak otomatis menjamin seluruh kerugian korban dapat dikembalikan.

Kemampuan pemulihan tetap bergantung pada jumlah, nilai ekonomi, status hukum, dan ketersediaan aset yang dapat dieksekusi.

Karena itu, penanganan barang bukti dan aset yang berkaitan dengan perkara harus dilakukan secara cermat sejak proses penyidikan.

Persoalan lain yang menjadi perhatian Wakil Jaksa Agung adalah belum lengkapnya pendataan korban tindak pidana.

Asep memberikan gambaran mengenai sebuah perkara dengan nilai kerugian sekitar Rp10 miliar dan jumlah korban yang awalnya tercatat sebanyak 50 orang.

Dalam perkembangan berikutnya, jumlah orang yang mengaku sebagai korban dapat bertambah menjadi 100, 200, bahkan 300 orang atau lebih.

Bertambahnya jumlah pihak yang mengajukan klaim dapat mempersulit penghitungan dan pembagian ganti kerugian.

Apalagi jika sebagian pihak baru menyampaikan pengakuan setelah proses penyidikan selesai atau perkara telah diputus pengadilan.

Menurut Asep, setiap pihak yang mengaku sebagai korban harus menjalani proses verifikasi berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa seseorang benar-benar mengalami kerugian akibat tindak pidana yang sedang ditangani.

Selain memastikan identitas korban, aparat penegak hukum juga perlu mengetahui besarnya kerugian masing-masing pihak.

Tanpa data yang lengkap, pembagian aset berisiko menimbulkan ketidakadilan, baik bagi korban yang telah terdaftar maupun pihak lain yang memiliki hak secara sah.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Kematian Mahasiswi Unimed Anak Anggota DPRD Tebing Tinggi, Pacar Korban Dituntut 15 Tahun Penjara
Soroti Unsur Kerugian Negara, Luhut Minta Prabowo Ubah Definisi Korupsi di Indonesia
Sentil Aparat Penegak Hukum, Bob Hasan Tegaskan KUHP-KUHAP Baru Jangan Pakai Pola Lama
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, KPK Setor Pemulihan Aset Rp 191,79 Miliar ke Kas Negara
Hercules Geruduk Kementerian ATR/BPN, Tagih Nusron Wahid soal Sengketa Lahan 65 Hektare
Ustaz Khalid Basalamah Bersaksi di Sidang Yaqut, Akui Kembalikan USD 554.500 ke KPK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru