Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Karena itu, penentuan penerima restitusi tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pengakuan, melainkan harus melalui pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
Asep menjelaskan bahwa pembagian aset dapat dilakukan dengan lebih terukur apabila seluruh korban telah terdata dan jumlah kerugian masing-masing dapat dipastikan.
Sebagai gambaran, apabila tersedia dana Rp10 miliar untuk memenuhi hak para korban, mekanisme pembagiannya dapat dihitung berdasarkan besarnya kerugian yang dialami setiap korban, sepanjang sesuai dengan dasar hukum dan putusan yang berlaku.
Dengan cara tersebut, pembagian tidak semata-mata dilakukan berdasarkan jumlah orang yang mengajukan klaim.
Besaran kerugian setiap korban juga menjadi pertimbangan dalam menentukan bagian yang berhak diterima.
Asep menyinggung pengalamannya ketika bertugas di Gresik dalam menangani pembagian aset kepada korban.
Dalam pengalaman tersebut, mekanisme pembagian dapat dilaksanakan setelah data korban dan nilai kerugian diperiksa secara jelas.
Menurut pemaparannya, proses tersebut memberikan hasil yang dapat diterima para korban.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa setiap perkara memiliki kondisi yang berbeda.
Pembagian yang berhasil dilakukan pada satu kasus belum tentu dapat diterapkan dengan cara yang sama pada perkara lainnya.
Perbedaan bentuk aset, jumlah korban, status kepemilikan, serta ketentuan dalam putusan pengadilan menjadi faktor yang harus diperhatikan.
Untuk menjelaskan rumitnya proses pemulihan aset, Asep juga menyinggung perkara yang berkaitan dengan Hotel Salak.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.