BREAKING NEWS
Kamis, 22 Oktober 2026

Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana Ungkap Dua Kendala Pemulihan Kerugian Korban Tindak Pidana, Aset Sitaan Jadi Sorotan

gusWedha - Rabu, 21 Oktober 2026 11:27 WIB
Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana Ungkap Dua Kendala Pemulihan Kerugian Korban Tindak Pidana, Aset Sitaan Jadi Sorotan
Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Asep Nana Mulyana dalam Seminar Nasional Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana yang berlangsung di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Karena itu, penentuan penerima restitusi tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pengakuan, melainkan harus melalui pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

Asep menjelaskan bahwa pembagian aset dapat dilakukan dengan lebih terukur apabila seluruh korban telah terdata dan jumlah kerugian masing-masing dapat dipastikan.

Sebagai gambaran, apabila tersedia dana Rp10 miliar untuk memenuhi hak para korban, mekanisme pembagiannya dapat dihitung berdasarkan besarnya kerugian yang dialami setiap korban, sepanjang sesuai dengan dasar hukum dan putusan yang berlaku.

Dengan cara tersebut, pembagian tidak semata-mata dilakukan berdasarkan jumlah orang yang mengajukan klaim.

Besaran kerugian setiap korban juga menjadi pertimbangan dalam menentukan bagian yang berhak diterima.

Asep menyinggung pengalamannya ketika bertugas di Gresik dalam menangani pembagian aset kepada korban.

Dalam pengalaman tersebut, mekanisme pembagian dapat dilaksanakan setelah data korban dan nilai kerugian diperiksa secara jelas.

Menurut pemaparannya, proses tersebut memberikan hasil yang dapat diterima para korban.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa setiap perkara memiliki kondisi yang berbeda.

Pembagian yang berhasil dilakukan pada satu kasus belum tentu dapat diterapkan dengan cara yang sama pada perkara lainnya.

Perbedaan bentuk aset, jumlah korban, status kepemilikan, serta ketentuan dalam putusan pengadilan menjadi faktor yang harus diperhatikan.

Untuk menjelaskan rumitnya proses pemulihan aset, Asep juga menyinggung perkara yang berkaitan dengan Hotel Salak.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Kematian Mahasiswi Unimed Anak Anggota DPRD Tebing Tinggi, Pacar Korban Dituntut 15 Tahun Penjara
Soroti Unsur Kerugian Negara, Luhut Minta Prabowo Ubah Definisi Korupsi di Indonesia
Sentil Aparat Penegak Hukum, Bob Hasan Tegaskan KUHP-KUHAP Baru Jangan Pakai Pola Lama
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, KPK Setor Pemulihan Aset Rp 191,79 Miliar ke Kas Negara
Hercules Geruduk Kementerian ATR/BPN, Tagih Nusron Wahid soal Sengketa Lahan 65 Hektare
Ustaz Khalid Basalamah Bersaksi di Sidang Yaqut, Akui Kembalikan USD 554.500 ke KPK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru