Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Karena itu, pemeriksaan aset perlu dilakukan secara menyeluruh.
Penyidik tidak cukup hanya memastikan keberadaan dokumen, tetapi juga harus memeriksa lokasi, kondisi fisik, nilai ekonomi, dan status kepemilikan barang.
Selain itu, hubungan aset dengan tindak pidana yang sedang ditangani juga harus dapat dibuktikan.
Pemeriksaan yang akurat diperlukan agar aset yang digunakan dalam proses pemulihan benar-benar memiliki dasar hukum yang jelas.
Langkah tersebut juga menjadi bagian penting untuk menghindari sengketa kepemilikan yang dapat memperpanjang penyelesaian perkara.
Upaya pemulihan kerugian korban memiliki landasan hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Salah satu ketentuan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang berlaku sejak 20 Mei 2026.
Undang-undang tersebut menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Dalam aturan terbaru, perlindungan terhadap korban tidak hanya berkaitan dengan keamanan selama menjalani proses hukum.
Undang-undang tersebut juga memuat pengaturan mengenai hak korban, restitusi, kompensasi, serta Dana Abadi Korban.
Keberadaan aturan itu menjadi bagian dari penguatan upaya pemulihan bagi pihak yang mengalami kerugian akibat tindak pidana.
Meski demikian, penerapan restitusi tetap harus mengikuti persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.