BREAKING NEWS
Kamis, 22 Oktober 2026

Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana Ungkap Dua Kendala Pemulihan Kerugian Korban Tindak Pidana, Aset Sitaan Jadi Sorotan

gusWedha - Rabu, 21 Oktober 2026 11:27 WIB
Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana Ungkap Dua Kendala Pemulihan Kerugian Korban Tindak Pidana, Aset Sitaan Jadi Sorotan
Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Asep Nana Mulyana dalam Seminar Nasional Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana yang berlangsung di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Karena itu, pemeriksaan aset perlu dilakukan secara menyeluruh.

Penyidik tidak cukup hanya memastikan keberadaan dokumen, tetapi juga harus memeriksa lokasi, kondisi fisik, nilai ekonomi, dan status kepemilikan barang.

Selain itu, hubungan aset dengan tindak pidana yang sedang ditangani juga harus dapat dibuktikan.

Pemeriksaan yang akurat diperlukan agar aset yang digunakan dalam proses pemulihan benar-benar memiliki dasar hukum yang jelas.

Langkah tersebut juga menjadi bagian penting untuk menghindari sengketa kepemilikan yang dapat memperpanjang penyelesaian perkara.

Upaya pemulihan kerugian korban memiliki landasan hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Salah satu ketentuan terbaru adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang berlaku sejak 20 Mei 2026.

Undang-undang tersebut menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Dalam aturan terbaru, perlindungan terhadap korban tidak hanya berkaitan dengan keamanan selama menjalani proses hukum.

Undang-undang tersebut juga memuat pengaturan mengenai hak korban, restitusi, kompensasi, serta Dana Abadi Korban.

Keberadaan aturan itu menjadi bagian dari penguatan upaya pemulihan bagi pihak yang mengalami kerugian akibat tindak pidana.

Meski demikian, penerapan restitusi tetap harus mengikuti persyaratan dan prosedur yang berlaku.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Kematian Mahasiswi Unimed Anak Anggota DPRD Tebing Tinggi, Pacar Korban Dituntut 15 Tahun Penjara
Soroti Unsur Kerugian Negara, Luhut Minta Prabowo Ubah Definisi Korupsi di Indonesia
Sentil Aparat Penegak Hukum, Bob Hasan Tegaskan KUHP-KUHAP Baru Jangan Pakai Pola Lama
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, KPK Setor Pemulihan Aset Rp 191,79 Miliar ke Kas Negara
Hercules Geruduk Kementerian ATR/BPN, Tagih Nusron Wahid soal Sengketa Lahan 65 Hektare
Ustaz Khalid Basalamah Bersaksi di Sidang Yaqut, Akui Kembalikan USD 554.500 ke KPK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru