BREAKING NEWS
Kamis, 22 Oktober 2026

Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana Ungkap Dua Kendala Pemulihan Kerugian Korban Tindak Pidana, Aset Sitaan Jadi Sorotan

gusWedha - Rabu, 21 Oktober 2026 11:27 WIB
Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana Ungkap Dua Kendala Pemulihan Kerugian Korban Tindak Pidana, Aset Sitaan Jadi Sorotan
Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Asep Nana Mulyana dalam Seminar Nasional Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana yang berlangsung di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Asep menilai penegakan hukum akan lebih memberikan manfaat apabila tidak hanya menghasilkan hukuman bagi pelaku, tetapi juga membuka jalan bagi korban untuk memperoleh kembali hak-haknya.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui mekanisme restitusi atau pembayaran ganti kerugian kepada korban sesuai ketentuan hukum.

Restitusi merupakan bentuk ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak yang bertanggung jawab berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Melalui mekanisme tersebut, korban dapat mengajukan pemulihan atas kerugian yang dialami akibat suatu tindak pidana.

Namun, pelaksanaannya tidak selalu mudah, terutama apabila terdapat ratusan korban dengan nilai kerugian yang berbeda-beda.


Salah satu persoalan yang disoroti Asep adalah terbatasnya aset yang dapat digunakan untuk memulihkan kerugian korban.

Dalam sejumlah perkara, penyidik memang berhasil mengamankan harta benda yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Namun, nilai aset tersebut belum tentu sebanding dengan total kerugian yang dialami seluruh korban.

Sebagai contoh, kendaraan yang disita dapat mengalami penurunan nilai karena usia pemakaian dan kondisi fisik.

Sementara itu, aset lain seperti tanah, bangunan, atau saham perusahaan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban penggantian kerugian.

Persoalan menjadi semakin rumit apabila aset yang disita ternyata juga berkaitan dengan kepemilikan pihak lain.

Dalam keadaan tersebut, aparat penegak hukum harus memastikan status kepemilikan dan bagian aset yang benar-benar dapat diproses sesuai putusan pengadilan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Kematian Mahasiswi Unimed Anak Anggota DPRD Tebing Tinggi, Pacar Korban Dituntut 15 Tahun Penjara
Soroti Unsur Kerugian Negara, Luhut Minta Prabowo Ubah Definisi Korupsi di Indonesia
Sentil Aparat Penegak Hukum, Bob Hasan Tegaskan KUHP-KUHAP Baru Jangan Pakai Pola Lama
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, KPK Setor Pemulihan Aset Rp 191,79 Miliar ke Kas Negara
Hercules Geruduk Kementerian ATR/BPN, Tagih Nusron Wahid soal Sengketa Lahan 65 Hektare
Ustaz Khalid Basalamah Bersaksi di Sidang Yaqut, Akui Kembalikan USD 554.500 ke KPK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru