
Topan Ginting Belum Dinonaktifkan dari Perbakin Meski Jadi Tersangka Korupsi
MEDAN Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Topan Obaja Putra Ginting m
Hukum dan KriminalJAKARTA -Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menegaskan bahwa penugasan prajurit TNI untuk pengamanan institusi Kejaksaan harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan konstitusi serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyoroti bahwa keterlibatan TNI dalam konteks pengamanan tidak boleh melampaui batas kewenangan, khususnya menyangkut substansi penegakan hukum yang menjadi domain penyidik Korps Adhyaksa (Kejaksaan).
"TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum, karena itu bukan tugas dan fungsinya. Cukup memberikan pengamanan semata," tegas Hasanuddin dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).
Baca Juga:
Hasanuddin juga menekankan bahwa penugasan ini tidak boleh bersifat permanen.
"Penugasan ini harus bersifat temporer, artinya hanya berlaku dalam situasi khusus. Kalau situasi sudah normal, TNI harus kembali ke fungsi utamanya," ujarnya.
Baca Juga:
Menurutnya, dasar hukum pengamanan terhadap Kejaksaan telah tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Dalam Pasal 30C huruf c, disebutkan bahwa pengamanan Kejaksaan adalah tanggung jawab Kepolisian.
Hasanuddin juga menyatakan bahwa meskipun Presiden memiliki kewenangan diskresi seperti diatur dalam Pasal 10 UUD 1945, penggunaannya harus tetap terbatas dan proporsional.
Ia menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Presiden (RPP) sebagai turunan teknis dari UU Kejaksaan masih dalam proses. Maka, dalam situasi darurat atau menghadapi ancaman nyata, pengerahan TNI bisa dipahami selama tidak menyimpang dari konstitusi.
Telegram Panglima dan Polemik di Masyarakat
Sebelumnya, Panglima TNI mengeluarkan Surat Telegram (ST) Nomor TR/422/2025 yang memerintahkan dukungan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi dan Negeri di seluruh Indonesia. Hal ini langsung ditindaklanjuti Kasad dengan ST/1192/2025 yang mengatur pengerahan personel dari satuan tempur dan bantuan tempur: 30 personel untuk Kejati, 10 personel untuk Kejari.
Langkah ini menuai kritik karena berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara aparat militer dan sipil dalam konteks negara hukum.
MEDAN Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Topan Obaja Putra Ginting m
Hukum dan KriminalJAKARTA Nurmala Kartini Sjahrir, adik dari Ketua Dewan Energi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, telah menyelesaikan uji kelayakan
PolitikJAKARTA Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menggelar Embassy Briefing sebagai bagian dari rangkaian praacara menuju gelaran inte
Seni dan BudayaMEDAN Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Sumatera Utara menyatakan bahwa senjata api yang ditemukan di rumah pribadi Kepala Dinas P
Hukum dan KriminalMEDAN Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan komitmen kuat Presiden Prabowo Subianto untuk memba
NasionalJAKARTA Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), mengumumkan bahwa 100 Sekolah Rakyat siap diluncurkan pada 14 Juli 2025. Program
PendidikanMEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, akan memanggil seluruh pedagang angkringan yang biasa berjualan di kawasan Jalan Guru P
PemerintahanYAHUKIMO Seorang pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, bernama Joy Jonathan Boroh (24), ditemuk
PeristiwaPADANGSIDIMPUAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan intensif selama hampir enam jam di Kantor Dinas Pekerjaan Umu
Hukum dan KriminalBEKASI Dunia hukum dan masyarakat Kota Bogor dikejutkan dengan kabar kematian tragis seorang notaris senior, Sidah Alatas (60), yang dit
Peristiwa