
Ketika Undang-Undang Lahir, Tapi Tali Pusatnya Tercekat
Oleh Yakub F. IsmailDESAKAN agar Rancangan Rancangan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) segera dibahas dan disahkan terus meng
OpiniJAKARTA-Momen menarik terjadi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta saat mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjelaskan secara langsung perbedaan antara Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Putih (GKP), dan Gula Kristal Rafinasi (GKR).
Penjelasan ini disampaikan saat ia menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula, Selasa (1/7).
Dalam persidangan, penasihat hukum Tom membawa tiga toples bening berisi sampel masing-masing jenis gula. Tom secara langsung memegang dan menjelaskan perbedaan karakteristik fisik dan kualitas dari GKM, GKP, dan GKR berdasarkan standar ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis).
Baca Juga:
"Ini yang kita kenal sebagai gula kristal putih yang ICUMSA-nya lebih tinggi daripada gula rafinasi, berarti lebih kotor," jelas Tom sambil menunjukkan sampel GKP.
"Kemudian, ini adalah gula rafinasi. ICUMSA-nya lebih rendah, artinya lebih murni. Sedangkan ini gula mentah, yang belum bisa dikonsumsi langsung," tambahnya.
Baca Juga:
Yang menarik perhatian publik adalah saat Tom mencicipi satu sendok gula rafinasi di hadapan majelis hakim dan jaksa, sebagai bentuk klarifikasi atas anggapan bahwa GKR berbahaya jika dikonsumsi.
"Ini adalah gula rafinasi yang sebelumnya disebut berbahaya untuk dikonsumsi. Sekarang saya akan ilustrasikan," ucap Tom sebelum mencicipinya.
"Kita lihat apakah saya akan mengalami masalah kesehatan akibat ini," tambahnya sambil tersenyum ke arah jaksa.
Tom juga menjelaskan bahwa gula mentah (GKM) memang tidak layak konsumsi karena belum dimurnikan dan digunakan untuk kebutuhan industri. Ia menegaskan, perbedaan jenis gula mudah dikenali oleh petugas, sehingga kecil kemungkinan terjadi salah deklarasi di pelabuhan.
Kasus Korupsi Importasi Gula
Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melakukan penyalahgunaan wewenang saat menerbitkan 21 surat persetujuan impor GKM kepada 10 perusahaan swasta tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian. Hal ini diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 578,1 miliar, berdasarkan audit BPKP.
Oleh Yakub F. IsmailDESAKAN agar Rancangan Rancangan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) segera dibahas dan disahkan terus meng
OpiniASAHAN Tragedi memilukan terjadi di Sungai Silau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, saat dua orang dilaporkan hanyut setelah terlibat da
PeristiwaJAKARTA Setelah menanti selama lima bulan sejak mengajukan surat pengunduran diri pada 7 Februari 2025, Prof. Mohammed Ali Berawi, M.Eng
NasionalJAKARTA Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, menyerukan perlunya penyelenggaraan lomba penulisan skenario film guna memperk
Seni dan BudayaBANDA ACEH Sebanyak 1.697 jemaah haji asal Aceh masih berada di Arab Saudi dan menanti jadwal kepulangan secara bertahap ke tanah air. P
AgamaMEDAN Beginilah fakta wajah buruk pelayanan publik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. Meski laporan masyara
Hukum dan KriminalJAKARTA Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem menegaskan komitmennya memperjuangkan pengembalian tanah Blang Padang
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan menggeledah rumah dan kantor di dua lokasi sekaligus, di Kota Padang
Hukum dan KriminalACEH BESAR Kehadiran mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh disambut antusias oleh masyarakat
PemerintahanDELI SERDANG Seorang pria ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di jalanan Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdan
Hukum dan Kriminal