Marak Hoaks Program MBG, BGN: Tidak Sesuai Fakta di Lapangan
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyoroti masih maraknya penyebaran informasi tidak benar atau hoaks di ruang digital terkait pelaksan
NASIONAL
JAKARTA -Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, membantah keras telah merugikan negara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang ditaksir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar.
Ia menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan melalui kebijakan impor gula yang diambil saat menjabat.
Pernyataan itu disampaikan Tom usai bersaksi dalam sidang terdakwa Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6/2025).
"Semuanya tidak ada yang dirugikan. Semuanya oke-oke saja. Baik BUMN yang ditugaskan, PT PPI, maupun swasta, maupun koperasi, semuanya bisa menghasilkan keuntungan. Yang rugi cuma satu importir swasta," jelas Tom Lembong kepada wartawan.
Gejolak Harga Gula dan Perintah Presiden
Tom menjelaskan bahwa impor gula dilakukan atas dasar perintah Presiden untuk meredam gejolak harga yang melonjak saat itu. Ia mengklaim koordinasi telah dilakukan dengan Kementerian BUMN serta sektor swasta. Kendala utama, menurutnya, justru ada pada proses distribusi yang rumit karena wilayah Indonesia yang sangat luas.
"Sulitnya infrastruktur dan luasnya wilayah membuat distribusi gula ke desa-desa memerlukan waktu. Itu sebabnya Kemendag saat itu sempat terlambat melakukan impor," katanya.
Ia mengklaim bahwa pada pertengahan 2016, harga gula mulai stabil dan bahkan menurun signifikan seiring datangnya musim giling tebu dan stok hasil impor.
Isi Dakwaan: 21 Izin Impor Gula Kristal Mentah
Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa Tom Lembong menerbitkan 21 surat izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada 10 perusahaan swasta tanpa rapat koordinasi dan rekomendasi Kementerian Perindustrian. Hal itu disebut menyebabkan harga Gula Kristal Putih (GKP) menjadi mahal bagi negara, serta merugikan negara dari aspek bea masuk dan pajak.
Perusahaan penerima izin antara lain:
PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyoroti masih maraknya penyebaran informasi tidak benar atau hoaks di ruang digital terkait pelaksan
NASIONAL
Oleh Krisna.SUDAH terlalu lama pemekaran daerah dijual sebagai janji kesejahteraan. Narasinya indah, mudah dipercaya, dan terus diulang sej
OPINI
SAMARINDA Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud, memilih tidak menemui ribuan massa yang menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur
PERISTIWA
JAKARTA Dewan Pers menyerahkan dokumen masukan terkait perlindungan karya jurnalistik dalam revisi Rancangan UndangUndang Hak Cipta kep
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin mengumpulkan sejumlah jenderal purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam seb
NASIONAL
SEMARANG Mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, yang menjadi terpidana kasus penembakan pelaj
HUKUM DAN KRIMINAL
TEHERAN Pemimpin tertinggi Iran, Mojtaba Khamenei, dilaporkan mengalami luka serius di bagian kaki dan wajah setelah serangan udara yang
INTERNASIONAL
SURABAYA Seluruh siswa kelas 10 SMA Labschool Unesa 1 mengikuti kuliah tamu bertema pasar modal yang digelar bekerja sama dengan Sucor S
PENDIDIKAN
JAKARTA Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAMBI Dua anggota Kepolisian Daerah Jambi, Bripda Nabil dan Bripda Samson, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terlib
HUKUM DAN KRIMINAL