Data Dukcapil Bongkar Fakta Unik: 190 Orang Bernama Uzumaki, Cancer Jadi Zodiak Terbanyak
JAKARTA Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengungkap sejumlah fakta unik dari da
NASIONAL
JAKARTA -Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, membantah keras telah merugikan negara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang ditaksir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar.
Ia menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan melalui kebijakan impor gula yang diambil saat menjabat.
Pernyataan itu disampaikan Tom usai bersaksi dalam sidang terdakwa Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6/2025).
"Semuanya tidak ada yang dirugikan. Semuanya oke-oke saja. Baik BUMN yang ditugaskan, PT PPI, maupun swasta, maupun koperasi, semuanya bisa menghasilkan keuntungan. Yang rugi cuma satu importir swasta," jelas Tom Lembong kepada wartawan.
Gejolak Harga Gula dan Perintah Presiden
Tom menjelaskan bahwa impor gula dilakukan atas dasar perintah Presiden untuk meredam gejolak harga yang melonjak saat itu. Ia mengklaim koordinasi telah dilakukan dengan Kementerian BUMN serta sektor swasta. Kendala utama, menurutnya, justru ada pada proses distribusi yang rumit karena wilayah Indonesia yang sangat luas.
"Sulitnya infrastruktur dan luasnya wilayah membuat distribusi gula ke desa-desa memerlukan waktu. Itu sebabnya Kemendag saat itu sempat terlambat melakukan impor," katanya.
Ia mengklaim bahwa pada pertengahan 2016, harga gula mulai stabil dan bahkan menurun signifikan seiring datangnya musim giling tebu dan stok hasil impor.
Isi Dakwaan: 21 Izin Impor Gula Kristal Mentah
Namun demikian, Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa Tom Lembong menerbitkan 21 surat izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada 10 perusahaan swasta tanpa rapat koordinasi dan rekomendasi Kementerian Perindustrian. Hal itu disebut menyebabkan harga Gula Kristal Putih (GKP) menjadi mahal bagi negara, serta merugikan negara dari aspek bea masuk dan pajak.
Perusahaan penerima izin antara lain:
PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.
JAKARTA Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengungkap sejumlah fakta unik dari da
NASIONAL
KARO Aktivitas vulkanik Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kembali mengalami peningkatan. Meski status gunung api terseb
PERISTIWA
MEDAN Kepolisian masih menyelidiki penyebab meninggalnya seorang perempuan berinisial L (35), mantan istri anggota Polri berinisial Brig
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengapresiasi komitmen Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), kh
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara siap menjalankan arahan Menteri Dalam Negeri
PEMERINTAHAN
MEDAN Sebuah video yang memperlihatkan kondisi bangunan Sekolah Dasar (SD) Negeri di Dusun Padang Nabidang, Desa Pematang, Kabupaten Lab
PENDIDIKAN
MAKASSAR Wakil Presiden ke10 dan ke12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), mengingatkan para kepala daerah agar tidak hanya bergantun
NASIONAL
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Binjai menyalurkan bantuan berupa donasi uang tunai d
NASIONAL
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara, dituntut h
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR Sumatera) akan mengawal usulan perc
NASIONAL