BREAKING NEWS
Sabtu, 25 April 2026

Siapa Yang Berwenang Atas Dana Desa? Dan Untuk Siapa Dana Desa Dicairkan?

- Senin, 21 Juli 2025 15:23 WIB
Siapa Yang Berwenang Atas Dana Desa? Dan Untuk Siapa Dana Desa Dicairkan?
ilustrasi dana desa (foto: ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

1. Pemerintah Pusat (Kemenkeu)

Berdasarkan PMK No. 201/PMK.07/2022, Kemenkeu menyalurkan dana ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) milik pemerintah kabupaten/kota melalui tiga tahap:

Tahap I: 40% dari total dana.

Tahap II: 40% setelah laporan realisasi tahap I.

Tahap III: 20% sisanya.

2. Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota)

Pemkab/Pemkot bertugas menyalurkan dana dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD). Syarat pencairan:

Penetapan APBDes.

Laporan realisasi sebelumnya.

Dokumen RKPDes dan surat permohonan desa.

3. Pemerintah Desa

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru