Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Di tingkat desa, pihak-pihak berikut bertanggung jawab secara administratif dan teknis:
Kepala Desa: Pemegang kuasa anggaran desa, bertugas menandatangani permohonan pencairan, menyetujui penggunaan, dan menandatangani laporan pertanggungjawaban.
Kaur Keuangan: Menyusun RAB, mencatat transaksi, menyusun laporan, dan melaksanakan pencairan teknis.
Sekretaris Desa: Mengelola dokumen dan surat permohonan administrasi.
BPD (Badan Permusyawaratan Desa): Berfungsi sebagai pengawas, menyetujui APBDes, dan menerima laporan pertanggungjawaban kepala desa.
Baron Harahap: Indonesia Makmur Jika Dana Desa Tepat Sasaran
"Kalaulah anggaran ini betul-betul direalisasikan sesuai regulasi, Indonesia makmur akan terwujud," tegas Baron.
Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa adalah kunci utama keberhasilan pembangunan desa.*
(at/j006)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.