BREAKING NEWS
Sabtu, 25 April 2026

Siapa Yang Berwenang Atas Dana Desa? Dan Untuk Siapa Dana Desa Dicairkan?

- Senin, 21 Juli 2025 15:23 WIB
Siapa Yang Berwenang Atas Dana Desa? Dan Untuk Siapa Dana Desa Dicairkan?
ilustrasi dana desa (foto: ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Di tingkat desa, pihak-pihak berikut bertanggung jawab secara administratif dan teknis:

Kepala Desa: Pemegang kuasa anggaran desa, bertugas menandatangani permohonan pencairan, menyetujui penggunaan, dan menandatangani laporan pertanggungjawaban.

Kaur Keuangan: Menyusun RAB, mencatat transaksi, menyusun laporan, dan melaksanakan pencairan teknis.

Sekretaris Desa: Mengelola dokumen dan surat permohonan administrasi.

BPD (Badan Permusyawaratan Desa): Berfungsi sebagai pengawas, menyetujui APBDes, dan menerima laporan pertanggungjawaban kepala desa.

Baron Harahap: Indonesia Makmur Jika Dana Desa Tepat Sasaran

"Kalaulah anggaran ini betul-betul direalisasikan sesuai regulasi, Indonesia makmur akan terwujud," tegas Baron.

Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa adalah kunci utama keberhasilan pembangunan desa.*

(at/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru