Dalam sesi RDPU, YLBHI menyerahkan draf tandingan RUU KUHAP yang telah dirumuskan selama lebih dari satu dekade. Ketua YLBHI Muhammad Isnur berharap DPR membuka ruang dialog yang lebih luas.
"Kami ingin memperbaiki substansi hukum acara pidana dari akar. Jangan sampai hanya dua hari pembahasan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) lalu disahkan," ujarnya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menanggapi bahwa pembahasan DIM dilakukan selektif, hanya pada bagian-bagian baru atau yang berubah, karena 80% substansi dari pemerintah tetap.
Menuju KUHAP yang Berkeadilan
Diskusi panjang dalam RDPU ini menandai pentingnya partisipasi publik dan para praktisi dalam menyusun produk hukum yang menyentuh kepentingan hak dasar warga negara, terutama dalam proses penegakan hukum pidana.
Komisi III DPR RI berkomitmen untuk membuka ruang dialog lanjutan dan menyerap masukan dari berbagai pihak sebelum RUU KUHAP disahkan menjadi undang-undang.*