Dalam kesempatan yang sama, Nanik juga memaparkan mekanisme keuangan dalam programMBG yang menggunakan sistem virtual account bersama.
Skema ini memastikan bahwa dana hanya dapat dicairkan jika disetujui oleh dua pihak sekaligus, yakni Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) dan mitra dapur."Dana MBG langsung masuk dari KPPN ke dapur SPPG melalui rekening virtual. Uang ini tidak bisa diambil sepihak, baik oleh SPPG maupun mitra. Harus ada persetujuan keduanya," jelasnya.
Nanik merinci alokasi dana per paket MBG senilai Rp15.000. Rinciannya mencakup Rp2.000 untuk sewa usaha (termasuk gedung, peralatan, dan wadah makanan), Rp3.000 untuk biaya operasional (seperti gaji karyawan, listrik, gas, transportasi, dan internet), serta Rp10.000 untuk pembelian bahan baku makanan.
"Kadang ada salah paham, seolah-olah mitra mengambil keuntungan besar. Padahal dana sewa itu bukan profit, melainkan bentuk investasi. Kalau investasinya miliaran untuk dapur besar, balik modalnya bisa lima tahun. Jadi tidak serta-merta untung," katanya.Untuk menghindari praktik korupsi, BGN juga menerapkan sistem kontrol harga bahan baku melalui dashboard harga milik SPPG.
Dashboard ini berfungsi sebagai acuan harga maksimal dalam setiap transaksi pembelian bahan makanan.