100% Sekolah di Sumut Kini Teraliri Listrik dan Internet, Digitalisasi Pendidikan Dipercepat
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan perlindungan hukum yang lebih kongkrit bagi profesi wartawan melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang secara resmi mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Uji materi yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) ini diputus dalam sidang terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta Pusat, pada hari Senin (19/1/2026).
Dalam pembacaan amar putusan yang berlangsung sekitar 45 menit, Suhartoyo secara tegas menyampaikan:Baca Juga:
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, dengan menetapkan bahwa frasa 'perlindungan hukum' dalam Pasal 8 UU Pers tidak sesuai dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara mutlak, melainkan hanya berlaku dengan pemaknaan tertentu sebagaimana yang diatur dalam putusan ini."
Frasa "Perlindungan Hukum" Dimaknai Ulang dengan Batasan yang Jelas
Dalam poin penting putusan tersebut, MK menyatakan bahwa frasa "perlindungan hukum" yang terdapat dalam Pasal 8 ayat (1) UU Pers yang berbunyi "Wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya" dinilai tidak memberikan arahan yang jelas dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
Oleh karena itu, MK menetapkan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku jika dimaknai secara menyeluruh bahwa:
Wartawan yang menjalankan profesi secara sah dan sesuai dengan prinsip jurnalistik yang baik tidak dapat langsung dikenai tindakan pidana dan/atau tuntutan perdata oleh pihak manapun, sebelum terlebih dahulu ditempuh mekanisme penyelesaian yang diatur dalam UU Pers.
Mekanisme tersebut mencakup hak jawab wartawan atau media untuk memberikan klarifikasi, hak koreksi jika terdapat kesalahan dalam konten jurnalistik, serta proses penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers yang berlaku sesuai wilayah atau sektor.
Selain itu, MK juga menegaskan bahwa penerapan mekanisme ini merupakan bentuk konkrit dari restorative justice, yang bertujuan untuk memperbaiki hubungan antara pihak yang merasa dirugikan dengan wartawan atau media, bukan hanya memberikan sanksi.
Hanya jika seluruh mekanisme tersebut telah ditempuh dan tidak tercapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak, maka proses hukum di ranah pidana atau perdata baru dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan konstruksi pemaknaan ini, MK secara tegas menempatkan Dewan Pers sebagai gerbang utama dan wajib yang harus dilalui dalam penyelesaian setiap sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik, sebelum aparat penegak hukum atau pihak terkait dapat mengambil langkah ke ranah pidana ataupun perdata.
MEDAN Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Seko
PENDIDIKAN
PADANG LAWAS Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menyita uang senilai Rp1,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi dana Program Sawit Raky
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mencabut izin 28 perusahaan yang merusak lingkungan di Sumatera Ut
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengeluhkan keterlambatan pencairan g
PEMERINTAHAN
MEDAN Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor yang memanfaatkan aplikasi kencan untuk menjerat korbannya. Pela
HUKUM DAN KRIMINAL
LONDON Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertemu Raja Inggris Charles III sebelum menghadiri Pertemuan Filantropi Konservasi
NASIONAL
SAMPANG Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Fadilah Helmi, dikabarkan telah dijemput dan diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA kini bisa mendapatkan saldo gratis hingga ratusan ribu rupiah melalui sejumlah fitur praktis yang t
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan yang dilakukan oleh Koperasi K24 memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapa
PEMERINTAHAN
MEDAN Tak sampai sepekan menjabat sebagai Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan
HUKUM DAN KRIMINAL