BREAKING NEWS
Kamis, 22 Januari 2026

MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dituntut Pidana Sebelum Proses di Dewan Pers – Putusan Diharapkan Akhiri Kriminalisasi Pers

Muhammad Taufik - Selasa, 20 Januari 2026 12:41 WIB
MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dituntut Pidana Sebelum Proses di Dewan Pers – Putusan Diharapkan Akhiri Kriminalisasi Pers
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan perlindungan hukum yang lebih kongkrit bagi profesi wartawan melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang secara resmi mengabulkan sebagian uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Uji materi yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) ini diputus dalam sidang terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jakarta Pusat, pada hari Senin (19/1/2026).

Dalam pembacaan amar putusan yang berlangsung sekitar 45 menit, Suhartoyo secara tegas menyampaikan:

Baca Juga:

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, dengan menetapkan bahwa frasa 'perlindungan hukum' dalam Pasal 8 UU Pers tidak sesuai dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara mutlak, melainkan hanya berlaku dengan pemaknaan tertentu sebagaimana yang diatur dalam putusan ini."

Frasa "Perlindungan Hukum" Dimaknai Ulang dengan Batasan yang Jelas

Dalam poin penting putusan tersebut, MK menyatakan bahwa frasa "perlindungan hukum" yang terdapat dalam Pasal 8 ayat (1) UU Pers yang berbunyi "Wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya" dinilai tidak memberikan arahan yang jelas dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

Oleh karena itu, MK menetapkan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku jika dimaknai secara menyeluruh bahwa:

Wartawan yang menjalankan profesi secara sah dan sesuai dengan prinsip jurnalistik yang baik tidak dapat langsung dikenai tindakan pidana dan/atau tuntutan perdata oleh pihak manapun, sebelum terlebih dahulu ditempuh mekanisme penyelesaian yang diatur dalam UU Pers.

Mekanisme tersebut mencakup hak jawab wartawan atau media untuk memberikan klarifikasi, hak koreksi jika terdapat kesalahan dalam konten jurnalistik, serta proses penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers yang berlaku sesuai wilayah atau sektor.

Selain itu, MK juga menegaskan bahwa penerapan mekanisme ini merupakan bentuk konkrit dari restorative justice, yang bertujuan untuk memperbaiki hubungan antara pihak yang merasa dirugikan dengan wartawan atau media, bukan hanya memberikan sanksi.

Hanya jika seluruh mekanisme tersebut telah ditempuh dan tidak tercapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak, maka proses hukum di ranah pidana atau perdata baru dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan konstruksi pemaknaan ini, MK secara tegas menempatkan Dewan Pers sebagai gerbang utama dan wajib yang harus dilalui dalam penyelesaian setiap sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik, sebelum aparat penegak hukum atau pihak terkait dapat mengambil langkah ke ranah pidana ataupun perdata.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MK Tolak Permohonan Kolumnis dan Kontributor Lepas Agar Disamakan dengan Wartawan
MK Tegaskan Perlindungan Hukum Wartawan: Sanksi Pidana & Perdata Hanya Setelah Mekanisme Dewan Pers
Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas 2026, Presiden Prabowo Ingatkan Partai Politik Tidak Terjebak Kepentingan Kelompok
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dituntut Pidana atas Karya Jurnalistik
Kemah Budaya PWI di Baduy Jadi Refleksi Jurnalistik Menjelang HPN 2026
MK Tolak Permohonan Kolumnis, Perbedaan Perlindungan Hukum dengan Wartawan Dijelaskan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru