BREAKING NEWS
Senin, 26 Januari 2026

Mulai 2026, Semua SIM Card WNI Harus Diverifikasi Pakai Biometrik

Adelia Syafitri - Minggu, 25 Januari 2026 13:04 WIB
Mulai 2026, Semua SIM Card WNI Harus Diverifikasi Pakai Biometrik
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (foto: Meutya Hafid/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewajibkan seluruh masyarakat melakukan verifikasi identitas registrasi SIM Card dengan menggunakan teknologi biometrik.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan kebijakan ini bertujuan membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan terkontrol.

Baca Juga:

"Registrasi pelanggan wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak," ujar Meutya, Minggu (25/1/2026).

Kebijakan ini menekankan beberapa poin penting:
- Warga Negara Indonesia (WNI) menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah.
- Warga Negara Asing (WNA) menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
- Batas Kepemilikan Nomor: Maksimal tiga nomor prabayar per identitas pelanggan pada setiap penyelenggara.
- Pelanggan di bawah usia 17 tahun harus melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
- Kartu perdana harus dalam kondisi tidak aktif, hanya dapat diaktifkan setelah proses registrasi tervalidasi.

Meutya menambahkan, penyelenggara jasa telekomunikasi juga diwajibkan menyediakan fasilitas cek nomor sehingga masyarakat dapat memverifikasi seluruh nomor yang terdaftar atas identitasnya.

Jika ditemukan nomor yang disalahgunakan, penyelenggara wajib memblokir atau menonaktifkannya.

"Kebijakan ini juga mencakup mekanisme pengaduan nomor yang digunakan untuk tindak pidana atau pelanggaran hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan harus segera dinonaktifkan," tambahnya.

Selain itu, pemerintah menekankan perlindungan data pelanggan sebagai prioritas utama, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan.

Pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga dapat melakukan registrasi ulang berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.

Langkah ini menjadi fondasi penting untuk mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia sekaligus memperkuat kontrol masyarakat terhadap penggunaan nomor seluler mereka.*


(di/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polres Gianyar Kerahkan 385 Personel Amankan Laga Bali United vs Semen Padang
Polres Gianyar Gelar Minggu Kasih di Blangsinga, Salurkan Sembako dan Serap Aspirasi Warga
Kejagung Periksa Kajari Palas Terkait Dugaan Pungli Dana Desa, Kajati Sumut Buka Suara
Kapolri hingga Presiden RI Digugat Perdata oleh Warga Terkait Dugaan Mafia Tanah di Lampung
OJK Sebut WNI Terlibat Scam Bukan Korban, Ketua BKSAP: Masalahnya Lapangan Kerja di Indonesia Minim
KPK Siap Hadapi Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru