BREAKING NEWS
Selasa, 21 April 2026

Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR, Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Raman Krisna - Selasa, 21 April 2026 07:14 WIB
Pemerintah Serahkan DIM RUU PPRT ke DPR, Tegaskan Komitmen Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Menaker Yassierli menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kepada DPR RI pada Senin, 20 April 2026. (foto: Biro Humas Kemnaker)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

RUU PPRT juga memuat definisi pekerja rumah tangga, ruang lingkup pekerjaan, serta batasan yang tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Selain itu, diatur pula mengenai perjanjian kerja, perjanjian penempatan, hingga perjanjian kerja sama dengan pihak penyalur.

Dalam rancangan ini, pemerintah turut mengatur keberadaan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi, serta jaminan sosial bagi pekerja.

Mekanisme penyelesaian perselisihan juga diatur dengan mengedepankan musyawarah, termasuk melibatkan peran ketua RT dan RW sebagai mediator.

Pemerintah, kata Yassierli, mengapresiasi langkah Badan Legislasi DPR yang memprioritaskan pembahasan RUU tersebut bersama pemerintah.*


(ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dasco Pimpin Raker DPR dan Pemerintah Bahas RUU PPRT, Masuk Tahap Pengambilan Keputusan
Peradi SAI Usulkan Pembentukan Dewan Advokat Nasional untuk Perkuat Pengawasan Profesi di Indonesia
Indonesia Bidik Swasembada 8 Komoditas Pangan Strategis pada Juni 2026, Ini Daftarnya
KI Pusat Tekankan Urgensi Revisi UU KIP untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
KPK Serahkan Aset Koruptor Senilai Rp3,5 Miliar ke Lemhanas, Ini Rinciannya
8 Daerah di Sumut Sepakat Hibahkan Dana TKD Rp 260 Miliar untuk Bantu Penanganan Bencana di Aceh
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru