BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

Rakerda Satpol PP se-Bali, Agung Endrawan Tekankan Deteksi Dini Cegah Gangguan Ketertiban

Dharma - Sabtu, 09 Mei 2026 12:00 WIB
Rakerda Satpol PP se-Bali, Agung Endrawan Tekankan Deteksi Dini Cegah Gangguan Ketertiban
Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Satpol PP Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali di Wiswa Sabha Uttama pada Jumat, 8 Mei 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR pemerintah/" target="_blank">Pemerintah Provinsi Bali mendorong penguatan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Satpol PP Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali.

Forum yang digelar di Wiswa Sabha Uttama pada Jumat, 8 Mei 2026 itu mengusung tema "Optimalisasi Kinerja Satpol PP melalui Deteksi Dini dalam Penyelenggaraan Trantibumlinmas."

Rakerda tersebut menjadi ajang konsolidasi Satpol PP se-Bali di tengah meningkatnya tantangan penegakan peraturan daerah dan menjaga stabilitas sosial masyarakat.

Baca Juga:

Jaksa dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, menyoroti pentingnya langkah pencegahan dalam menjaga ketertiban umum.

Menurut dia, Satpol PP tidak seharusnya hanya bergerak ketika persoalan sudah membesar.

"Jangan sampai Satpol PP hanya bergerak ketika masalah sudah membesar. Pencegahan dan mitigasi harus menjadi prioritas," kata Endrawan dalam pemaparannya.

Ia juga menjelaskan pentingnya pemahaman mengenai diskresi dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Menurut dia, diskresi dapat dilakukan ketika terdapat hambatan dalam administrasi pemerintahan, selama memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Endrawan mencontohkan pengaturan lalu lintas saat kemacetan sebagai bentuk diskresi yang dilakukan demi kepentingan umum.

Selain itu, Penyuluh Hukum Madya Kantor Wilayah Hukum Bali, Gede Adi Saputra, menilai pendekatan restorative justice dapat diterapkan dalam penanganan pelanggaran peraturan daerah sepanjang memiliki landasan regulasi yang jelas.

Sementara itu, Rektor Universitas Mahasaraswati Denpasar, Prof. I Ketut Sukewati Lanang Putra Perbawa, menyoroti tantangan era digital yang ditandai derasnya arus informasi di media sosial.

Menurut dia, fenomena post truth dan hiperrealitas dapat memengaruhi pengambilan keputusan jika tidak disikapi dengan literasi digital yang memadai.

"Pengambilan keputusan harus berbasis data dan fakta, bukan sekadar opini yang berkembang di media sosial," ujarnya.

Kepala Satpol PP Bali Dewa Dharmadi mengatakan keterbatasan personel tidak boleh menjadi hambatan dalam menjalankan tugas menjaga ketertiban.

Ia menegaskan pentingnya memperkuat koordinasi lintas wilayah serta memberdayakan perlindungan masyarakat atau Linmas di tingkat desa sebagai bagian dari sistem deteksi dini.

"Walaupun personel terbatas, kita harus tetap bekerja cerdas, memperkuat koordinasi dan kolaborasi," kata Dewa.

Melalui Rakerda ini, pemerintah berharap Satpol PP di seluruh Bali memiliki kesamaan langkah dalam menegakkan peraturan daerah, menjaga ketertiban umum, dan memperkuat kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.*


(ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menag Ceritakan Kisah Nabi Muhammad dan Kijang: Tak Semua Hadiah Adalah Gratifikasi
DPR Desak Rekrutmen Besar-Besaran Guru ASN dan PPPK
Wali Kota Medan Rico Waas Tinjau Titik Banjir di Mabar, Instruksikan Perbaikan Drainase demi Selamatkan Akses Sekolah
Bukan Sekadar Maung di Cebu: Saatnya Indonesia Berhenti Menjadi "Bengkel Dunia"
Wawako Tanjungbalai Temui Perpusnas, Bahas Penguatan Literasi dan Pengembangan Perpustakaan
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Audiensi dengan Kementerian Kebudayaan, Bahas Penguatan Infrastruktur dan Cagar Budaya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru