BREAKING NEWS
Rabu, 20 Mei 2026

Andrie Yunus Tak Bisa Lagi Baca Huruf Usai Disiram Air Keras

Nurul - Rabu, 20 Mei 2026 17:12 WIB
Andrie Yunus Tak Bisa Lagi Baca Huruf Usai Disiram Air Keras
Dokter spesialis mata Faraby Martha saat dihadirkan menjadi ahli di sidang lanjutan, Rabu (20/5/2026). (Foto: liputan6)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Dokter spesialis mata Faraby Martha mengungkap kondisi terkini penglihatan aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras. Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Andrie disebut kini hanya mampu membedakan cahaya dan tidak lagi bisa membaca huruf akibat kerusakan berat pada matanya.

Keterangan itu disampaikan Faraby Martha saat dihadirkan sebagai ahli oleh oditur militer dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Rabu (20/5/2026).

Faraby menjelaskan, tim medis telah melakukan pemeriksaan fungsi penglihatan terhadap Andrie menggunakan metode chart Snellen. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan kemampuan penglihatan korban sudah sangat menurun.

Baca Juga:

"Korban tidak bisa membaca huruf terbesar sekalipun karena fungsi penglihatannya sangat buruk. Saat ini hanya bisa membedakan ada atau tidaknya cahaya," ujar Faraby di ruang sidang.

Dalam perkara ini, empat anggota TNI menjadi terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka.

Selain menjelaskan kondisi mata korban, Faraby juga membeberkan hasil pemeriksaan tingkat keasaman cairan yang mengenai mata Andrie. Berdasarkan hasil laboratorium menggunakan alat ukur pH strip, cairan tersebut memiliki tingkat keasaman pH 3 yang tergolong sangat asam dan berbahaya.

"pH-nya tiga dari normal tujuh. Semakin rendah angka pH, maka tingkat keasamannya semakin kuat," katanya.

Sementara itu, dalam surat dakwaan yang dibacakan oditur militer sebelumnya, aksi penyiraman air keras disebut dipicu rasa kesal para terdakwa terhadap Andrie Yunus.

Para terdakwa disebut mulai memantau aktivitas Andrie usai insiden interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada 16 Maret 2025. Mereka menilai tindakan Andrie telah melecehkan institusi TNI.

Setelah itu, para terdakwa diduga membagi peran dan merencanakan aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut.

Akibat perbuatannya, keempat terdakwa dijerat Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1) dan Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C KUHP Nasional.*

(d/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dolar AS Makin Mahal, Purbaya Minta Masyarakat Tak Khawatirkan Subsidi BBM
Said Abdullah Yakin APBN 2026 Tetap Aman Meski Isu Defisit dan Saldo Menipis Muncul
Perry Warjiyo Ungkap Penyebab Rupiah Melemah ke Dolar AS: Faktor Global dan Musiman Jadi Pemicu Utama
Saksi Ungkap Cairan Air Keras ke Andrie Yunus Berbau Menyengat dan Rusak Motor Korban
BI Ungkap Rupiah Sebenarnya Kuat Tapi Tertahan Faktor Global dan Musiman, Ini Penjelasannya ke Prabowo
Cek Gudang Bulog Medan, DPR RI Pastikan Stok Beras Sumut Aman hingga 5 Bulan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru