Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa hukum tidak pernah benar-benar terpisah dari kehidupan manusia. Menurutnya, hukum selalu berada di antara kepentingan kekuasaan dan kebebasan, ekonomi dan keadilan, serta negara dan warga negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat menjadi pembicara dalam Konferensi Tahunan Ke-23 Asian Law Institute (ASLI) yang berlangsung di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, pada 3-4 Juni 2026.
"Hukum tidak boleh hanya menjadi bahasa teknis kekuasaan, instrumen legitimasi pasar, atau sekadar prosedur tanpa ruh keadilan," kata Yusril dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Baca Juga:
Dalam forum yang mengusung tema *Empowering Asia's Rise: Legal Knowledge for Sustainability, Justice and Regional Integration* itu, Yusril menekankan pentingnya membangun sistem hukum yang berkeadilan, berkelanjutan, dan mampu menjawab tantangan zaman melalui penguatan kerja sama regional di kawasan Asia.
Menurutnya, Asia memiliki sejarah dan tradisi hukum yang kaya jauh sebelum hadirnya sistem hukum modern Barat. Berbagai norma adat, hukum agama, hukum kerajaan hingga mekanisme penyelesaian sengketa telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Asia.
Yusril juga menyoroti tiga isu utama yang menjadi fokus konferensi, yakni keberlanjutan, keadilan, dan integrasi regional.
Pada aspek keberlanjutan, ia menilai hukum harus mampu menjadi jembatan antara kebutuhan pembangunan saat ini dengan kepentingan generasi mendatang. Pembangunan, kata dia, tetap diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap energi, pangan, pekerjaan, pendidikan, layanan kesehatan, hingga teknologi.
Sementara pada aspek keadilan, Yusril menegaskan bahwa kualitas sistem hukum tidak hanya diukur dari banyaknya aturan, prosedur, maupun institusi yang dimiliki suatu negara. Hukum harus mampu memberikan manfaat nyata dan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Hukum harus dirasakan kehadirannya oleh masyarakat, terutama kelompok yang selama ini sulit memperoleh akses terhadap keadilan," ujarnya.
Yusril juga menyinggung kompleksitas Indonesia sebagai negara hukum yang memiliki keberagaman suku, budaya, agama, dan sistem hukum yang hidup berdampingan. Mulai dari hukum nasional, hukum adat, hukum agama hingga hukum internasional.
Dalam konteks integrasi regional, Yusril menilai Asia tidak perlu meniru sepenuhnya model integrasi hukum seperti yang diterapkan Uni Eropa. Menurutnya, kerja sama hukum di Asia harus dibangun berdasarkan pengalaman kawasan sendiri melalui pendekatan yang bertahap, dialogis, dan dilandasi kepercayaan antarnegara.
Ia juga berpesan kepada mahasiswa dan akademisi hukum agar tidak hanya memahami hukum sebagai kemampuan teknis semata.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.