Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melelang sejumlah barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi dengan total nilai sementara mencapai Rp39,8 miliar. Salah satu aset yang menjadi sorotan adalah rumah milik mantan Hakim Agung Gazalba Saleh yang terjual seharga Rp6,2 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan rumah tersebut berhasil terjual di atas harga limit yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp6 miliar.
"Rumah milik terpidana Gazalba Saleh yang dilelang melalui KPKNL Bekasi berhasil terjual seharga Rp6,2 miliar," ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).
Baca Juga:
Selain aset properti, sejumlah barang elektronik juga mencuri perhatian dalam pelaksanaan lelang periode Juni 2026. Beberapa barang bahkan terjual jauh di atas harga limit yang ditentukan.
Salah satunya iPhone XS 64 GB yang berhasil terjual seharga Rp34 juta, padahal harga pembuka hanya Rp231 ribu. Sementara itu, iPhone 13 Pro Max kapasitas 1 TB laku terjual Rp17,8 juta dari harga limit Rp5,8 juta.
Tak hanya itu, mesin kopi premium merek La Marzocco juga mencatatkan kenaikan nilai lelang setelah terjual seharga Rp108,7 juta dari harga awal Rp77,6 juta.
KPK juga mencatat penjualan iPhone 13 Pro Max lainnya dengan nilai Rp9,38 juta dari harga limit Rp1,9 juta. Barang tersebut merupakan aset yang sebelumnya mengalami wanprestasi pada proses lelang terdahulu.
Secara keseluruhan, hasil lelang sementara yang diperoleh KPK mencapai sekitar Rp39,8 miliar. Nilai tersebut berasal dari sejumlah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di berbagai daerah.
KPKNL Cirebon menjadi penyumbang terbesar dengan nilai lelang mencapai Rp16,6 miliar. Disusul KPKNL Jakarta III sebesar Rp8,2 miliar, KPKNL Bekasi Rp6 miliar, KPKNL Denpasar Rp3,3 miliar, dan KPKNL Purwokerto Rp3,1 miliar.
Sementara itu, KPKNL Medan menyumbang Rp1,3 miliar, KPKNL Semarang Rp829 juta, KPKNL Bogor Rp250 juta, KPKNL Ambon Rp152 juta, dan KPKNL Banjarmasin Rp32 juta.
Meski demikian, KPK menegaskan angka tersebut masih bersifat sementara karena para pemenang lelang masih memiliki kewajiban melunasi pembayaran hingga batas waktu yang telah ditentukan.
"Para pemenang lelang wajib menyelesaikan pelunasan paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang, yakni hingga 25 Juni 2026," kata Budi.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.