BREAKING NEWS
Jumat, 03 Juli 2026

Menkum: Hakim Tak Tanya Sikap Nadiem Usai Vonis, Hak Banding Tetap Terjamin

Johan - Jumat, 03 Juli 2026 16:30 WIB
Menkum: Hakim Tak Tanya Sikap Nadiem Usai Vonis, Hak Banding Tetap Terjamin
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Foto: gerindra)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai tidak menjadi persoalan apabila majelis hakim tidak meminta tanggapan terdakwa Nadiem Makarim usai membacakan putusan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Menurutnya, hak terdakwa untuk menempuh upaya hukum tetap dijamin oleh ketentuan perundang-undangan.

Supratman menjelaskan, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) tetap memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum setelah putusan dibacakan, termasuk mengajukan banding atau menerima putusan pengadilan.

"Ditanya atau tidak, terdakwa punya waktu untuk menyatakan upaya hukum berikutnya," kata Supratman di Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Baca Juga:

Menurutnya, mekanisme tersebut telah diatur dalam hukum acara pidana sehingga hak-hak terdakwa tetap terlindungi meskipun tidak disampaikan secara langsung dalam persidangan.

Senada dengan Menkum, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar juga menyatakan praktik tersebut tidak melanggar prosedur. Ia menegaskan, terdakwa tetap dapat menyampaikan sikapnya selama masih berada dalam tenggat waktu yang diatur undang-undang.

"Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan," ujar Firman.

Pernyataan tersebut muncul setelah sidang pembacaan vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, pada Selasa (30/6/2026). Dalam sidang itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Usai putusan dibacakan, majelis hakim langsung meninggalkan ruang sidang tanpa terlebih dahulu menanyakan sikap terdakwa maupun jaksa atas putusan tersebut.

Situasi itu memicu protes dari tim kuasa hukum Nadiem yang menyampaikan interupsi di ruang sidang. Pengacara menilai majelis hakim telah melewatkan tahapan penting dalam persidangan, yakni memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan menerima putusan, pikir-pikir, atau mengajukan banding.

Meski demikian, majelis hakim tetap meninggalkan ruang sidang tanpa menanggapi keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa.

Pihak Kementerian Hukum maupun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memastikan insiden tersebut tidak menghilangkan hak hukum terdakwa. Selama masih berada dalam batas waktu yang ditentukan, terdakwa tetap dapat mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.* (k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PH Eks Kadis Sosial Samosir Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan, Sebut Ada Kejanggalan Unsur Korupsi dan Kerugian Negara
Usai Didakwa, Dokter Tifa Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Persidangan
Jaksa Bantah Kriminalisasi Nadiem Makarim: Ini Bukan Menang atau Kalah, Tapi Penegakan Keadilan
Terdakwa Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Minta Dibebaskan, Bambang Ghiri Klaim Jadi Korban Kriminalisasi
Eks Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut di Sidang Korupsi Smartboard Rp14,4 M, Hakim Minta JPU Hadirkan Moettaqien
Terungkap di Sidang, Eks Pj Bupati Langkat Disebut Beri Instruksi Pengadaan Smartboard Rp50 M
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru