BREAKING NEWS
Selasa, 07 Juli 2026

KPK Soroti Tata Kelola Program MBG, BGN Siapkan 7 Langkah Perbaikan

Adelia Syafitri - Selasa, 07 Juli 2026 14:33 WIB
KPK Soroti Tata Kelola Program MBG, BGN Siapkan 7 Langkah Perbaikan
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari memberikan keterangan pers usai audiensi dengan KPK. (Foto: detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

3. Menerapkan pendekatan kolaboratif dan desentralistik secara terbatas, dengan memperkuat peran pemerintah daerah dalam penentuan penerima manfaat, penetapan lokasi dapur, serta pengawasan operasional di lapangan.

4. Memperjelas Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Service Level Agreement (SLA) dalam penetapan yayasan maupun mitra SPPG, serta memastikan proses seleksi, verifikasi, dan validasi dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel.

5. Memperkuat pengawasan keamanan pangan melalui pelibatan aktif Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam proses sertifikasi, inspeksi dapur, hingga pengawasan mutu makanan yang disajikan.

6. Membangun sistem pelaporan dan verifikasi keuangan yang baku, guna mencegah terjadinya laporan fiktif, praktik mark-up anggaran, maupun penyimpangan dalam proses pencairan dana program.

7. Menetapkan indikator keberhasilan Program MBG yang terukur
, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, disertai pengukuran baseline status gizi serta capaian penerima manfaat sebagai dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan.

BGN menyatakan seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis agar pelaksanaannya semakin efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.* (k/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kepala BGN Nanik Sudaryati Temui KPK, Ada Agenda Kerja Sama dan Pencegahan Korupsi
DPR Geram! Dugaan Gratifikasi Seragam Sekolah Dinilai Cederai Dunia Pendidikan
Proyek Meubelir Langkat Rp48,4 Miliar Diduga "Kejar Tayang", Kejatisu Temukan Sejumlah Kejanggalan
Bobby Nasution Sayangkan OTT KPK di Langkat: Korban Utamanya Masyarakat
Lebih Parah dari Langkat? DPRD-Palas Ungkap Dugaan Skandal Fee Proyek dan Pungli Jabatan di Padang Lawas
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Asrul Azis Taba, Ini Alasannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru