RSUD Pirngadi Jadi Sorotan DPRD Medan, Mulai dari Pendapatan BLUD hingga Kekurangan Dokter Spesialis
MEDAN Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan pendapatan
KESEHATAN
JAKARTA– Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan akan menindaklanjuti berbagai catatan dan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan agar pelaksanaan program prioritas pemerintah tersebut berjalan lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan, pesan utama dari pimpinan KPK adalah memastikan penerima manfaat program MBG benar-benar sesuai sasaran serta memperbaiki tata kelola pelaksanaannya.
"Tadi juga sesuai dengan pesan-pesan dari pimpinan KPK, supaya lebih tepat sasaran. Ada beberapa catatan tadi pesan-pesan dari pimpinan supaya penerima manfaat juga lebih fokus dan sebagainya," ujar Agustina usai pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).Baca Juga:
Agustina menjelaskan, kajian tata kelola MBG yang sebelumnya disampaikan KPK pada 17 Maret 2026 baru ditindaklanjuti karena kepemimpinan BGN saat ini baru mulai bertugas pada 2 Juni 2026.
Menurutnya, pihaknya langsung mempelajari hasil kajian tersebut dan mulai menyusun rencana aksi sebagai bentuk tindak lanjut. Beberapa langkah awal yang telah dibahas antara lain perbaikan data penerima manfaat serta penyempurnaan mekanisme pembayaran program.
"Kami membuat simulasinya tadi. Jadi itu beberapa hal yang kami diskusikan. Tentunya masih ada hal-hal lain yang akan terus kami benahi agar BGN dan program MBG menjadi lebih baik ke depan," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan lembaganya akan mengawal pelaksanaan rencana aksi yang disusun BGN melalui pendampingan, pengawasan, dan monitoring secara berkelanjutan.
KPK sebelumnya mengidentifikasi sejumlah persoalan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Mulai dari regulasi yang dinilai belum memadai, mekanisme penyaluran anggaran yang berpotensi menimbulkan rente, lemahnya transparansi dan akuntabilitas, potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra, hingga pengawasan keamanan pangan yang belum optimal.
Selain itu, KPK juga menyoroti masih banyak dapur penyedia makanan yang belum memenuhi standar teknis, minimnya keterlibatan pemerintah daerah dan BPOM dalam pengawasan, serta belum adanya indikator keberhasilan program yang terukur.
Sebagai tindak lanjut, KPK memberikan tujuh rekomendasi kepada BGN untuk memperkuat tata kelola Program MBG, yakni:
1. Menyusun regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden, yang mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian peran antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
2. Meninjau kembali mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper), termasuk struktur biaya, rantai pelaksanaan, serta kewajaran komponen anggaran agar tidak menimbulkan praktik rente dan tidak mengurangi kualitas layanan gizi kepada penerima manfaat.
3. Menerapkan pendekatan kolaboratif dan desentralistik secara terbatas, dengan memperkuat peran pemerintah daerah dalam penentuan penerima manfaat, penetapan lokasi dapur, serta pengawasan operasional di lapangan.
4. Memperjelas Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Service Level Agreement (SLA) dalam penetapan yayasan maupun mitra SPPG, serta memastikan proses seleksi, verifikasi, dan validasi dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
5. Memperkuat pengawasan keamanan pangan melalui pelibatan aktif Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam proses sertifikasi, inspeksi dapur, hingga pengawasan mutu makanan yang disajikan.
6. Membangun sistem pelaporan dan verifikasi keuangan yang baku, guna mencegah terjadinya laporan fiktif, praktik mark-up anggaran, maupun penyimpangan dalam proses pencairan dana program.
7. Menetapkan indikator keberhasilan Program MBG yang terukur, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, disertai pengukuran baseline status gizi serta capaian penerima manfaat sebagai dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan.
BGN menyatakan seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis agar pelaksanaannya semakin efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.* (k/dh)
MEDAN Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan pendapatan
KESEHATAN
MEDAN Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Hendra Cipta, meminta penyelenggara Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) meninjau kembali kebijaka
NASIONAL
MEDAN Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, dipastikan akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi p
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara membantah informasi yang beredar mengenai dugaan ketidaksesuaian barang bukt
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengakui masih terdapat perbedaan penafsiran mengenai penerapan potongan aplikasi sebesar 8 p
NASIONAL
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Siantar, Senin (6/7/2026). Dalam kunjungan ters
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun mempercepat pemanfaatan pasar relokasi sementara bagi pedagang korban kebakaran Pasar Inpres Se
PEMERINTAHAN
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, memimpin apel pelepasan Kontingen Cabang Gerakan Pramuka Labuhanbatu Selatan
PEMERINTAHAN
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, menghadiri kegiatan santunan bagi 72 anak yatim di Desa Perlabian, Kecamatan
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, meninjau langsung lokasi terdampak angin puting beliung di Kecamatan Pematang Bandar,
PEMERINTAHAN