Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA– Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut secara profesional dan transparan dugaan gratifikasi yang menyeret Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Menurutnya, penjelasan yang utuh diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Abdullah menegaskan KPK harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku tanpa membedakan status pihak yang diperiksa.
"Jangan sampai muncul persepsi bahwa penanganan perkara berbeda ketika menyangkut pejabat atau menteri," ujarnya, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga:
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Dalam pengembangan perkara itu, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan adanya sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby di ruang kerjanya usai audiensi pada 2 Juni 2026. Raja Juli menyatakan amplop tersebut kemudian dikembalikan melalui ajudannya, sementara laporan penolakan gratifikasi disampaikan kepada KPK pada 3 Juli 2026, setelah operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuansing dilakukan.
Menurut Abdullah, urutan waktu dalam peristiwa tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak memunculkan berbagai tafsir maupun dugaan adanya perlakuan yang berbeda dalam penegakan hukum.
Ia menegaskan masyarakat berhak mengetahui seluruh proses penanganan dugaan gratifikasi berdasarkan fakta dan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Selain itu, Abdullah juga mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk memahami aturan mengenai gratifikasi, konflik kepentingan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga harus diperkuat melalui pendidikan antikorupsi, pembinaan, serta sosialisasi yang berkelanjutan bagi seluruh pejabat negara.* (an/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.