BREAKING NEWS
Kamis, 16 Juli 2026

Kejagung Buka Suara Soal Rumah Febrie Adriansyah di Sentul yang Tak Tercantum di LHKPN

Dharma - Rabu, 15 Juli 2026 18:22 WIB
Kejagung Buka Suara Soal Rumah Febrie Adriansyah di Sentul yang Tak Tercantum di LHKPN
Rumah di Sentul yang diduga terkait Febrie Adriansyah terpantau sepi seusai penggeledahan, Minggu 12 Juli 2026 siang. (Foto: Beritasatu/Saepul Jaenudin)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons sorotan terkait rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, yang disebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengaku belum mengetahui secara pasti apakah aset tersebut memang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Menurutnya, pelaporan harta kekayaan merupakan tanggung jawab pribadi setiap penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya tidak tahu soal itu. LHKPN sifatnya pribadi, dilaporkan langsung kepada KPK," kata Anang kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga:

Anang menjelaskan Kejaksaan Agung hanya melakukan pendataan administratif terkait kepatuhan pegawai dalam menyampaikan laporan harta kekayaan.

"Kami hanya mendata bahwa yang bersangkutan sudah menyampaikan laporan. Sebatas itu," ujarnya.

Rumah di kawasan Sentul tersebut menjadi perhatian publik setelah digeledah penyidik Polri dalam penyelidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Febrie Adriansyah.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan. Selain itu, turut diamankan uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura yang jika dikonversikan bernilai sekitar Rp282,4 miliar.

Seiring diterbitkannya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh Kejaksaan Agung, seluruh barang bukti hasil penyidikan Polri akan diserahkan secara bertahap kepada penyidik Kejagung.

"Sejak sprindik diterbitkan, seluruh tindakan yang bersifat pro justitia sudah menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung," ujar Anang.

Kasus yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah saat ini meliputi dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta perkara batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung.* (d/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Masih di Indonesia, Tinggal Tunggu Pemeriksaan
KPK Angkut Lagi Dua Koper Hitam dari BPKAD Sukoharjo
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Hukum Febrie Adriansyah Kembali Jadi Saksi?
KPK Bakal Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi Usai Rumahnya Digeledah Terkait Kasus Suap Audit
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru untuk Usut Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Febrie Adriansyah, Mayoritas Eks Penyidik KPK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru