BREAKING NEWS
Kamis, 16 Juli 2026

Roy Suryo Tempuh Langkah Hukum Baru, Praperadilan Ketiga Segera Bergulir

Johan - Rabu, 15 Juli 2026 18:58 WIB
Roy Suryo Tempuh Langkah Hukum Baru, Praperadilan Ketiga Segera Bergulir
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji. (Foto: Ravie Wardani)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Tim kuasa hukum Roy Suryo berencana kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kali ini, gugatan akan difokuskan pada penerapan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menguji penerapan pasal yang digunakan penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Kami akan mengajukan kembali permohonan praperadilan untuk Pasal 35 UU ITE karena ingin menguji secara parsial dasar penetapan tersangka," ujar Gafur kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Baca Juga:

Menurutnya, gugatan praperadilan ketiga itu bertujuan menguji kecukupan alat bukti permulaan yang dijadikan dasar oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.

Gafur menegaskan hukum acara pidana tidak membatasi jumlah pengajuan praperadilan selama objek yang diajukan berbeda dan tidak termasuk perkara yang telah diputus atau nebis in idem.

"Sepanjang objek permohonannya berbeda, pengajuan praperadilan lebih dari satu kali tetap dibenarkan oleh hukum," katanya.

Ia juga menyinggung jalannya sidang praperadilan sebelumnya. Menurutnya, dalam persidangan kedua, keterangan saksi maupun ahli disebut belum mampu membuktikan dugaan pelanggaran Pasal 32 UU ITE sebagaimana yang disangkakan kepada Roy Suryo.

Karena itu, tim kuasa hukum menilai penerapan pasal tersebut patut diuji kembali melalui mekanisme praperadilan.

Selain itu, Gafur berpendapat bahwa banyaknya jumlah saksi yang telah diperiksa penyidik bukan menjadi ukuran sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Menurutnya, yang lebih penting adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Ia menyebut sebagian besar saksi yang diperiksa lebih banyak memberikan keterangan mengenai dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, bukan terkait unsur pidana dalam Pasal 32 maupun Pasal 35 UU ITE.

Praperadilan jilid III tersebut, kata Gafur, akan menjadi upaya lanjutan tim kuasa hukum Roy Suryo untuk menguji kembali dasar hukum penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.* (in/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Praperadilan Roy Suryo, Mikhael Sinaga Protes Video YouTube Dijadikan Barang Bukti
Tanpa Perampasan Aset, Koruptor Terus Tertawa
Kejari Jaksel Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Sebut Gugatan Salah Alamat
Roy Suryo Resmi Pecat Ahmad Khozinudin dari Tim Kuasa Hukum, Ini Alasannya
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Roy Suryo, Klaim Kantongi Tiga Alat Bukti
Manuver Politik Jokowi Berpotensi Ubah Peta Pilpres 2029
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru