Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Samin Tan Tembus Rp17,7 Triliun
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koali
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Tim kuasa hukum Roy Suryo berencana kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kali ini, gugatan akan difokuskan pada penerapan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menguji penerapan pasal yang digunakan penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Kami akan mengajukan kembali permohonan praperadilan untuk Pasal 35 UU ITE karena ingin menguji secara parsial dasar penetapan tersangka," ujar Gafur kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).Baca Juga:
Menurutnya, gugatan praperadilan ketiga itu bertujuan menguji kecukupan alat bukti permulaan yang dijadikan dasar oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
Gafur menegaskan hukum acara pidana tidak membatasi jumlah pengajuan praperadilan selama objek yang diajukan berbeda dan tidak termasuk perkara yang telah diputus atau nebis in idem.
"Sepanjang objek permohonannya berbeda, pengajuan praperadilan lebih dari satu kali tetap dibenarkan oleh hukum," katanya.
Ia juga menyinggung jalannya sidang praperadilan sebelumnya. Menurutnya, dalam persidangan kedua, keterangan saksi maupun ahli disebut belum mampu membuktikan dugaan pelanggaran Pasal 32 UU ITE sebagaimana yang disangkakan kepada Roy Suryo.
Karena itu, tim kuasa hukum menilai penerapan pasal tersebut patut diuji kembali melalui mekanisme praperadilan.
Selain itu, Gafur berpendapat bahwa banyaknya jumlah saksi yang telah diperiksa penyidik bukan menjadi ukuran sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Menurutnya, yang lebih penting adalah terpenuhinya minimal dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Ia menyebut sebagian besar saksi yang diperiksa lebih banyak memberikan keterangan mengenai dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, bukan terkait unsur pidana dalam Pasal 32 maupun Pasal 35 UU ITE.
Praperadilan jilid III tersebut, kata Gafur, akan menjadi upaya lanjutan tim kuasa hukum Roy Suryo untuk menguji kembali dasar hukum penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.* (in/dh)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koali
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyerahkan tiga tersangka bandar narkoba yang didug
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Politisi senior sekaligus deklarator Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) M Yusuf Tambunan mendorong adanya pergantian Ketua DPD
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memberikan waktu sekitar satu bulan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengkaji berbagai alternati
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap dugaan penyebab gangguan pasokan bahan bakar minyak (BBM) yang sempat terjadi di sejumlah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Roy Suryo meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka dalam perkara dugaan manipulasi dokumen elektro
NASIONAL
JAKARTA Tim penyidik Polri mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelang pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menjerat Don Ri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Araf
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan dilibatkan sebagai mitra pemerintah dalam penyaluran berbagai program ekonomi d
EKONOMI