BREAKING NEWS
Kamis, 16 Juli 2026

Diusulkan Jadi Jampidsus, Harta Kekayaan Kuntadi Tercatat Rp3,67 Miliar

Nurul - Kamis, 16 Juli 2026 21:53 WIB
Diusulkan Jadi Jampidsus, Harta Kekayaan Kuntadi Tercatat Rp3,67 Miliar
Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, saat pra-event BPA Fair 2026, di GBK Senayan, Jakarta, Minggu (10/5/2026). (Kuncoro Widyo Rumpoko)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menggantikan Febrie Adriansyah. Seiring munculnya usulan tersebut, laporan harta kekayaan Kuntadi turut menjadi sorotan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan nama Kuntadi masuk dalam surat usulan yang diajukan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden.

"Ya kalau berdasarkan suratnya ya," ujar Prasetyo Hadi saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).

Baca Juga:

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Kuntadi tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3.677.081.787 setelah dikurangi utang sebesar Rp1.215.000.000.

Adapun total aset yang dimiliki mencapai Rp4.892.081.787, yang terdiri atas tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Komponen terbesar berasal dari aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp4.263.535.000. Aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah, seperti Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok.

Di sektor kendaraan, Kuntadi melaporkan kepemilikan satu unit Ford Ecosport 1.5L tahun 2014 senilai Rp85 juta serta satu unit Piaggio Vespa S125 tahun 2016 senilai Rp14,5 juta.

Selain itu, Kuntadi juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp162.340.000 dan kas serta setara kas sebesar Rp366.706.787. Dalam laporan tersebut tidak tercantum kepemilikan surat berharga maupun harta lainnya.

Munculnya nama Kuntadi sebagai calon Jampidsus terjadi di tengah proses pergantian pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait penetapan siapa yang akan mengisi jabatan Jampidsus.

Penunjukan pejabat definitif nantinya menjadi kewenangan Presiden berdasarkan usulan yang disampaikan Jaksa Agung.* (oz/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Ungkap Isi Boks yang Dibawa Polri, Ternyata Barang Bukti Kasus Febrie-Don Ritto
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Lagi Tersangka? Kejagung Angkat Bicara
Siapa Kuntadi? Jaksa Senior yang Diusulkan Gantikan Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus
Kejagung Dalami Kembali Perkara Febrie Adriansyah, Status Tersangka dari Polri Masih Berlaku
Kejagung Buka Suara Soal Rumah Febrie Adriansyah di Sentul yang Tak Tercantum di LHKPN
Kejagung Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Febrie Adriansyah, Mayoritas Eks Penyidik KPK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru