Polisi Ungkap Perampokan Toko Emas di Tapaktuan dalam 24 Jam, Pelaku Oknum Anggota Polri
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti langkah pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). YLBHI menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, mengatakan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejagung semestinya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi menjamin independensi proses penegakan hukum.
Menurut Isnur, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tidak mengatur mekanisme pelimpahan perkara korupsi antarlembaga penegak hukum pada tahap penyidikan.Baca Juga:
"Pasal 10A UU KPK secara tegas memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian maupun kejaksaan. Dengan nilai dugaan korupsi yang melampaui Rp1 miliar, KPK memiliki landasan hukum yang jelas untuk menangani perkara ini," ujar Isnur dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).
YLBHI menilai keputusan Polri melimpahkan perkara kepada Kejagung justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. Terlebih, Febrie Adriansyah sebelumnya merupakan pejabat tinggi di institusi yang kini menangani perkara tersebut.
Selain itu, pelimpahan perkara pada tahap penyidikan dinilai dapat menghambat pengungkapan jaringan pelaku lain maupun penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
"Langkah ini berisiko mengaburkan jejak jaringan pelaku lain dan menutup akses penelusuran aset hasil korupsi atau alat bukti lain yang mungkin belum terungkap," kata Isnur.
Atas dasar itu, YLBHI mendesak KPK segera menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penyidikan kasus tersebut sesuai ketentuan dalam Undang-Undang KPK. Organisasi bantuan hukum itu juga mengajak masyarakat mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara transparan dan independen.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya. Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain, yakni pihak swasta Don Ritto.
Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Dalam proses penyidikan, Polri telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Total nilai barang bukti yang disita dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp476 miliar.* (in/dh)
TAPAKTUAN Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Pemerintah Aceh meraih tiga penghargaan dalam ajang Forum Pemred Multimedia Award 2026 yang digelar di Hotel Alana, Yogyakart
PEMERINTAHAN
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan ke
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, kembali mengajukan gugatan p
NASIONAL
MAKASSAR Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan proyek strategis nasional Blok Masela resmi memasuki t
EKONOMI
NEW YORK Final Piala Dunia 2026 akan mempertemukan dua kekuatan besar sepak bola dunia, Spanyol dan Argentina, pada Senin (20/7/2026) di
OLAHRAGA
TAPANULI TENGAH Hujan deras yang mengguyur Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, memicu banjir setelah t
PERISTIWA
JAKARTA Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, mengkritik pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea
NASIONAL
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, meluncurkan sejumlah program prioritas saat melakukan kunjungan kerja ke Keca
PEMERINTAHAN