BREAKING NEWS
Rabu, 19 Agustus 2026

Usai Operasi Tanpa Caregiver di Rutan KPK, Yaqut Tetap Ditolak Hakim untuk Jadi Tahanan Rumah

Adelia Syafitri - Rabu, 19 Agustus 2026 08:03 WIB
Usai Operasi Tanpa Caregiver di Rutan KPK, Yaqut Tetap Ditolak Hakim untuk Jadi Tahanan Rumah
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. (Foto: KLY/Arie Basuki)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam dakwaan, mereka disebut mengisi kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau T0. Pengisian kuota tersebut juga disebut tidak mengikuti mekanisme masa tunggu yang berlaku.

JPU menduga pengaturan kuota dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), disertai penerimaan fee percepatan dari jemaah serta pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.* (in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Didakwa Terima USD 271.500 dari Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Ajukan Perlawanan
Proyek Smartboard Langkat Rp49,9 Miliar, Terdakwa Ungkap Permintaan Komisi 44 Persen
KY Tetapkan 14 Calon Hakim, DPR Segera Uji Kelayakan dan Kepatutan
Diduga Ditetapkan Tersangka Dua Kali, Febrie Adriansyah Siap Uji Lewat Praperadilan, Kejagung Santai
Eks Menag Yaqut Siap Duduk di Kursi Pesakitan, Sidang Kuota Haji Dimulai 11 Agustus
Pengadilan Tinggi Banda Aceh Tolak Banding Jaksa, Vonis Bebas Kasus Korupsi Westafel Tetap Berlaku
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru