Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam dakwaan, mereka disebut mengisi kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau T0. Pengisian kuota tersebut juga disebut tidak mengikuti mekanisme masa tunggu yang berlaku.
JPU menduga pengaturan kuota dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), disertai penerimaan fee percepatan dari jemaah serta pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.