Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Komisi I DPR RI menyetujui penjualan eks Kapal Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme lelang. Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat bersama Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Laut, Kamis (27/8/2026).
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan persetujuan tersebut berkaitan dengan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364.
"Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364," kata Utut di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Baca Juga:
Persetujuan DPR tersebut diberikan setelah pemerintah mengajukan permohonan melalui Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R-33/Presiden/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026.
Utut menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pemindahtanganan barang milik negara dengan nilai Rp100 miliar atau lebih memerlukan persetujuan DPR RI.
Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menjelaskan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan kapal latih TNI AL yang dibangun pada 1979 di Brodogradilište Split, Yugoslavia.
Kapal tersebut sebelumnya memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pembinaan personel TNI Angkatan Laut.
Namun, seiring bertambahnya usia dan kondisi teknis kapal, eks KRI Ki Hajar Dewantara dinilai sudah tidak memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas dan fungsi pokok TNI AL.
Usia pakai kapal tersebut juga disebut telah melampaui masa manfaat ekonomis dan teknis.
Selain itu, persenjataan kapal telah dibongkar pada 2018. Setahun kemudian, pada 2019, bendera perang atau ular-ular diturunkan.
"Dengan kondisi tersebut, kapal tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang dan tidak dapat digerakkan secara mandiri," ujar Donny.
Menurut Donny, kondisi kapal yang sudah tidak memiliki manfaat operasional membuat keberadaannya berpotensi menimbulkan biaya penyimpanan dan pemeliharaan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.