Korban Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo Terus Bertambah, BGN Buka Suara
SIDOARJO Jumlah santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga mengalami keracunan setelah menya
NASIONAL
JAKARTA — Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengatakan lembaganya mendapat pagu anggaran sebesar Rp94,2 miliar untuk 2027.
Menurut Anis, anggaran tersebut belum cukup untuk menjalankan seluruh tugas Komnas HAM, termasuk menangani tiga perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada tahun depan.
Hal tersebut disampaikan Anis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 September 2026.Baca Juga:
Anis mengatakan berdasarkan surat bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan, Komnas HAM dan Komnas Perempuan memperoleh total pagu anggaran Rp133.545.823.000 atau sekitar Rp133,5 miliar.
"Komnas HAM dan Komnas Perempuan berdasarkan surat bersama Kementerian Bappenas dan juga Kementerian Keuangan mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 133.545.823.000 (miliar), yang terdiri dari anggaran Komnas HAM sebesar Rp 94.237.687.000 (miliar). Anggaran Komnas Perempuan sebesar Rp 39.308.336.000 (miliar)," kata Anis dalam rapat.
Menurut Anis, angka tersebut sama dengan pagu indikatif Komnas HAM untuk 2027.
Namun, tidak tersedia alokasi anggaran untuk kegiatan program dukungan manajemen di Komnas HAM maupun Komnas Perempuan.
"Alokasi pagu non-operasional yang tersedia hanya ada pada program pemajuan dan penegakan HAM. Itu pun mayoritas adalah untuk output program prioritas nasional sebesar 71%, dan hanya tersisa 29% untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia," ujar Anis.
Anis mengatakan keterbatasan anggaran tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan tugas Komnas HAM.
Ia menyebut lembaganya telah melakukan sejumlah pertemuan dengan Bappenas dan Kementerian Keuangan untuk membahas pagu anggaran tersebut.
"Tentu saja hal tersebut menimbulkan ketimpangan dan menjadi penghalang bagi kami dalam menjalankan tugas dan fungsi lembaga. Bapak/Ibu sekalian, menindaklanjuti pagu indikatif ini, kami sudah melakukan beberapa pertemuan baik dengan Bappenas maupun dengan Kementerian Keuangan," kata dia.
Anis kemudian memaparkan sejumlah alokasi anggaran yang direncanakan untuk program penegakan HAM pada 2027.
"Nah, pagu anggaran indikatif tersebut pada tahun 2027, saya akan sampaikan akan dialokasikan untuk, yang pertama adalah terkait dengan output penegakan hak asasi manusia. Penanganan aduan pelanggaran HAM sekitar 300 perkara, dugaan pelanggaran HAM Rp 467 juta," tambahnya.
Namun, menurut Anis, sejumlah kegiatan penting justru tidak mendapatkan alokasi anggaran.
Salah satunya adalah kegiatan pengaduan proaktif untuk menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap Komnas HAM.
"Kemudian pengaduan proaktif, biasanya kami lakukan 3 sampai 5 kali kegiatan untuk menjangkau masyarakat yang tidak memiliki akses atau keterbatasan akses ke Komnas HAM, alhamdulillah ini nol rupiah untuk tahun depan," kata Anis.
Selain itu, anggaran untuk penyelidikan perkara dugaan pelanggaran HAM berat juga tercatat nol rupiah, meskipun pada 2027 terdapat tiga perkara yang akan ditangani.
"Kemudian penanganan perkara, penyelidikan perkara pelanggaran HAM yang berat, ini tahun depan ada 3 perkara, anggarannya nol rupiah. Kemudian layanan pengamatan situasi hak asasi manusia, untuk isu-isu tertentu, ini juga nol rupiah," sambungnya.
Dalam rapat tersebut, Anis memaparkan sejumlah alokasi anggaran untuk program penegakan HAM pada 2027.
Penanganan perkara pelanggaran HAM melalui mekanisme pemantauan, penyelidikan, dan pengawasan untuk sekitar 263 perkara dialokasikan Rp1,1 miliar.
Sementara penanganan sekitar 65 perkara melalui mekanisme mediasi mendapat alokasi Rp825 juta.
Adapun penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat untuk tiga perkara pada tahun depan tidak memperoleh anggaran atau dialokasikan Rp0.
Layanan pengamatan situasi HAM untuk isu tertentu juga tidak memperoleh alokasi anggaran.
Begitu pula penanganan aduan dan pengelolaan arsip perkara dugaan pelanggaran HAM yang tercatat tanpa alokasi.
Untuk penanganan aduan pelanggaran HAM melalui kantor sekretariat Komnas HAM di enam provinsi, dialokasikan Rp664 juta.
Komnas HAM juga mengalokasikan Rp4,2 miliar untuk tiga program nasional yang berlanjut, termasuk pendekatan berbasis HAM dan pelibatan berbagai pihak dalam mendorong situasi HAM yang kondusif di Papua.
Anis mengatakan terdapat pula anggaran untuk pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM berat.
"Kemudian penanganan pelanggaran HAM yang berat melalui upaya pemenuhan hak-hak korban, sekitar 850 orang anggarannya Rp 5,2 miliar," kata Anis.
Selain itu, Komnas HAM memperoleh alokasi Rp2,5 miliar untuk membangun sistem informasi tata kelola penanganan pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang terintegrasi.
"Kemudian sistem informasi tata kelola penanganan pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang terintegrasi, ini Rp 2,5 miliar," imbuhnya.
Anis berharap pembahasan anggaran bersama DPR dapat menghasilkan dukungan yang lebih memadai bagi Komnas HAM.
Menurut dia, kecukupan anggaran diperlukan agar lembaga tersebut dapat menjalankan fungsi pemantauan, penyelidikan, pengaduan, serta penanganan dugaan pelanggaran HAM secara optimal.* (d/ad)
SIDOARJO Jumlah santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga mengalami keracunan setelah menya
NASIONAL
MEDAN Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menghadiri Rapat Koordinasi Awal (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi S
PEMERINTAHAN
MEDAN Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, menegaskan penentuan maupun perubahan peringkat desil 1 hingga 10 dalam Data
PEMERINTAHAN
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menegaskan pelaksanaan reforma agraria tidak boleh berhenti pada persoalan sertifikat dan kepa
NASIONAL
SIDOARJO Ratusan santri Pondok Pesantren Manba&039ul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mengal
PERISTIWA
MEDAN Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang warga Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Mandailing Natal, Fauzan Lubis, divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Operasional penerbangan di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali normal pada Rabu, 2 September 20
NASIONAL
MEDAN Guru SD Negeri 060807 Medan berinisial DAL mengundurkan diri setelah dilaporkan orang tua siswa ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota
PENDIDIKAN
MEDAN Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sumatera Utara, Boya Yanti Gultom, mengajak seluruh anggota menjadikan akhlak Rasulul
PEMERINTAHAN