Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Terbaru, penyidik lembaga antirasuah memanggil dan memeriksa seorang anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial Bambang Hermanto (BH), Jumat (4/9/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi panggilan penyidik dan hadir di Gedung Merah Putih KPK sejak pagi hari untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi BH, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," ujar Budi. Kendati demikian, pihak KPK belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan yang didalami dari politisi lokal tersebut.
Baca Juga:
Perkara rasuah ini bermula dari operasi tangkap tangan dan pengembangan penyidikan yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka utama. Thobari diduga kuat meminta fee dari para kontraktor dalam sejumlah proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP).
Selain sang bupati, KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta masing-masing Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana), Edi Manggala (CV Manggala Utama), dan Youki Yusdianto (CV Alpagker Abadi).
Dalam perkembangannya, penyidikan kasus ini kian meluas, termasuk langkah KPK yang mulai membidik dugaan penyelewengan dalam proyek limbah kesehatan di Bengkulu. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lintas sektor, termasuk unsur legislatif, dilakukan untuk mengurai aliran dana haram serta melengkapi berkas perkara para tersangka.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.