BREAKING NEWS
Senin, 07 September 2026

Bayangan Dwifungsi Muncul Lagi, UU Polri Digugat ke MK gara-gara 4.351 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Nurul - Senin, 07 September 2026 17:57 WIB
Bayangan Dwifungsi Muncul Lagi, UU Polri Digugat ke MK gara-gara 4.351 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
ilustrasi. (Foto: koran.pikiran-rakyat)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut mempersoalkan aturan yang membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga negara.

Gugatan diajukan Andika Adipura, pekerja harian lepas asal Lamongan, Jawa Timur. Perkara tersebut telah terdaftar di MK dengan nomor 330/PUU-XXIV/2026 dan diregistrasi pada Selasa (1/9/2026).

Dalam permohonannya, Andika menilai penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Menurut dia, masyarakat sipil seharusnya memiliki kesempatan yang setara untuk mengikuti proses pengisian jabatan pemerintahan melalui jalur yang berlaku.

Baca Juga:

"Termasuk (untuk) Pemohon, pada hakikatnya menciptakan kedudukan yang tidak sama," demikian dikutip dari berkas permohonan yang dilansir dari situs MK, Senin (7/9/2026).

Pemohon juga menilai penempatan polisi aktif di instansi sipil berpotensi membatasi hak konstitusional warga untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam birokrasi pemerintahan, termasuk melalui jalur Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Dalam gugatannya, Andika turut mengutip data dari pemerintah yang tercantum dalam putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Berdasarkan fakta persidangan dalam putusan tersebut, terdapat 4.351 anggota Polri aktif yang bertugas di luar struktur organisasi kepolisian.

Dari jumlah tersebut, 1.184 personel disebut berpangkat perwira, sedangkan 3.167 lainnya merupakan bintara dan tamtama.

Pemohon menilai data tersebut menunjukkan penempatan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian telah berlangsung dalam jumlah besar, bukan sekadar kasus yang terjadi sesekali.

"Bahwa data resmi tersebut menunjukkan bahwa praktik penempatan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian bukan merupakan fenomena yang bersifat insidental atau jarang terjadi, melainkan praktik yang berlangsung dalam skala ribuan personel setiap tahunnya dan menunjukkan tren yang terus meningkat dari tahun ke tahun," tulis pemohon dalam berkas gugatan.

Gugatan tersebut juga menyoroti kekhawatiran munculnya kembali konsep Dwifungsi aparat dalam administrasi pemerintahan sipil. Menurut pemohon, pemisahan yang tegas antara fungsi kepolisian dan administrasi sipil merupakan bagian penting dari semangat reformasi 1998.

"Pemisahan fungsi tersebut menjadi dasar konstitusional bagi keharusan menjaga batas yang tegas antara personel aktif Polri dan jabatan sipil yang tidak bersangkut paut dengan fungsi kepolisian," papar pemohon.

Dalam petitumnya, Andika meminta MK menyatakan frasa "antara lain" dalam Penjelasan Pasal 28A ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai secara limitatif dan tertutup.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wagub Sumut Ikuti Rapat Koordinasi Percepatan Pengangkatan CASN 2024
Presiden Prabowo Percepat Pengangkatan Calon ASN, CPNS Maksimal Juni 2025
Kemendagri dan Kemenpan-RB Segera Bahas Penundaan Pengangkatan CASN dan CPNS
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Usulkan Pengangkatan CASN dan PPPK Bertahap hingga 2026
Aksi Penolakan Penundaan Pengangkatan CASN dan PPPK, Ribuan Massa Unjuk Rasa Hari Ini
Pengangkatan CASN 2024 Ditunda hingga 2026, Komisi II DPR RI: Para Peserta yang Resign Harap Bersabar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru