BREAKING NEWS
Kamis, 17 September 2026

Buntut Duit Rp 3,5 M Disita KPK dari Rumah Petingginya, PSI Buka Suara Sebut Peristiwa Sebelum Gabung

Adelia Syafitri - Kamis, 17 September 2026 08:41 WIB
Buntut Duit Rp 3,5 M Disita KPK dari Rumah Petingginya, PSI Buka Suara Sebut Peristiwa Sebelum Gabung
Sekretaris Jenderal PSI Ahmad Ali. (Foto: ANTARA)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp3,5 miliar dari rumah Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali. Uang tersebut disita dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi terkait pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menduga uang yang disita memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah diusut. KPK saat ini menelusuri asal-usul dan aliran dana tersebut.

"Atas uang-uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, artinya ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar," kata Budi.

Baca Juga:

Penyidik juga mendalami kemungkinan uang tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi berdasarkan setiap metrik ton produksi batu bara di wilayah Kukar.

KPK kemudian menggunakan metode follow the money untuk menelusuri sumber dan aliran dana. Pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang diduga menerima uang, tetapi juga penggunaan dana tersebut.

Dalam proses penyidikan, KPK turut mendalami informasi mengenai layanan atau fasilitas hauling batu bara, termasuk jalur pengangkutan dari lokasi tambang menuju dermaga.

Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Selain menetapkan sejumlah pihak dalam perkara tersebut, KPK juga telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Ketiganya yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Budi mengatakan penetapan tersangka korporasi dilakukan karena penyidik menemukan dugaan peran yang dilakukan secara terstruktur dalam perkara tersebut.

"Memang ada peran secara terstruktur korporasi, bukan lagi perbuatan individu, maka kemudian penyidik juga menetapkan tersangkanya adalah tersangka korporasi," ujar Budi.

KPK menyebut penetapan tersangka korporasi juga berkaitan dengan upaya pemulihan aset atau asset recovery. Aset yang nantinya dinyatakan terkait tindak pidana korupsi dan dirampas berdasarkan putusan pengadilan dapat menjadi bagian dari pemulihan kerugian negara.

Sementara itu, penyitaan uang dari rumah Ahmad Ali mendapat tanggapan dari internal PSI. Wakil Ketua Umum PSI Ronald A Sinaga alias Bro Ron mengatakan dirinya tidak ingin banyak berkomentar mengenai perkara tersebut.

Bro Ron menegaskan dugaan perkara yang kini didalami KPK berkaitan dengan periode sebelum Ahmad Ali bergabung dengan PSI.

"Jadi kalau itu terjadi sebelum masa masuk PSI saya tidak perlu berkomentar. Saya tidak pernah urusan soal elit," ujar Bro Ron, dikutip dari keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Menurutnya, selama ini fokus dirinya berada pada penguatan struktur organisasi dan basis akar rumput PSI. Urusan yang berkaitan dengan jajaran elite partai, kata dia, ditangani pihak lain.

"Selama ini yang saya urus akar rumput dan struktur. Soal elit pimpinan lain yang urus," tegasnya.

Di sisi lain, KPK masih mendalami asal-usul uang sekitar Rp3,5 miliar yang disita tersebut serta keterkaitannya dengan perkara dugaan gratifikasi pertambangan batu bara di Kukar.

Penyitaan uang dalam suatu perkara tidak dengan sendirinya menunjukkan seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka. Status dan keterlibatan Ahmad Ali dalam perkara tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan KPK.* (fj/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Antisipasi Demo Anarkis di Objek Vital Kodim Aceh Utara Digembleng Brimob Padamkan Kericuhan Massa
Jelang Sidang Perdana Besok, Tim Hukum Roy Suryo Siapkan 14-15 Poin Nota Perlawanan
Buruh Kecewa dengan Draf RUU Ketenagakerjaan, Beri Tenggat DPR hingga 22 September
Tak Terbukti Korupsi, Dua Mantan Bendahara BOS SMK Ganda Husada Divonis Lepas
Ada Struktur Bayangan di Kementerian ATR/BPN? Begini Penjelasan KPK
Absen 3 Agenda DPR Usai OTT KPK, Ke Mana Menteri ATR/BPN Nusron Wahid?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru