Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN — Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Sumatera Utara (UIN SU) Medan meminta Rektor UIN SU tidak mengambil kebijakan secara parsial dalam pengelolaan dan pembentukan wadah alumni di lingkungan kampus.
Sikap tersebut merupakan hasil diskusi Pengurus IKA FDK UIN SU Medan yang digelar di Campoes Coffe, Medan Estate.
Diskusi dihadiri Wakil Ketua Ta. Saladin DP, MA dan Jhon Masren Saragih, S.Ag., Sekretaris Umum Dr. Joko Susanto, M.I.Kom., serta Bendahara Umum Parulian Siregar, MA.Baca Juga:
Dalam pertemuan tersebut, pengurus membahas perkembangan pembentukan dan rencana pengukuhan Forum Alumni UIN SU Medan.
Mereka menilai persoalan kelembagaan alumni perlu mendapat perhatian agar tidak menimbulkan persoalan baru di lingkungan keluarga besar UIN SU.
Bendahara Umum IKA FDK UIN SU Medan, Parulian Siregar, mengatakan keberadaan Forum Alumni UIN SU perlu dikaji dari sisi mekanisme pembentukan, legitimasi, keterwakilan, serta hubungan kelembagaannya dengan organisasi alumni yang sudah ada.
Menurut Parulian, organisasi alumni perguruan tinggi pada umumnya menggunakan wadah Ikatan Keluarga Alumni (IKA), baik di tingkat universitas maupun fakultas.
Karena itu, menurut dia, pembentukan organisasi alumni perlu dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan melibatkan alumni secara luas.
"Pembentukan organisasi alumni seharusnya dilakukan secara transparan, terbuka dan melibatkan alumni secara luas. Jangan sampai proses yang tidak melibatkan alumni justru menimbulkan persoalan mengenai legitimasi organisasi," ujar Parulian.
Ia juga menyoroti mekanisme pembentukan dan pemilihan pengurus Forum Alumni UIN SU yang dinilai belum memberikan ruang partisipasi yang cukup bagi alumni UIN SU secara keseluruhan.
Parulian mengatakan persoalan tersebut tidak seharusnya dipandang sebagai kepentingan kelompok tertentu.
Menurut dia, seluruh alumni merupakan bagian dari keluarga besar UIN SU dan memiliki hak untuk berpartisipasi dalam menentukan wadah serta kepengurusan organisasi alumni.
IKA FDK UIN SU Medan juga mengingatkan agar pembentukan wadah alumni tidak justru menimbulkan dualisme organisasi maupun konflik internal.
"Jangan sampai niat membangun silaturahmi alumni justru melahirkan dualisme dan konflik internal. Kalau konflik internal berkembang, tentu bisa berdampak terhadap hubungan kelembagaan dan citra UIN Sumatera Utara di mata publik," tegasnya.
Berdasarkan hasil diskusi tersebut, IKA FDK UIN SU Medan meminta Rektor UIN SU meninjau kembali dan membatalkan rencana pengukuhan Forum Alumni UIN SU Medan.
Mereka juga mendorong penyusunan regulasi yang jelas mengenai mekanisme pembentukan, pemilihan, dan pengangkatan kepengurusan organisasi alumni UIN SU.
Regulasi tersebut diharapkan disusun melalui dialog dan musyawarah dengan melibatkan unsur alumni secara luas.
Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih kelembagaan maupun dualisme organisasi alumni.
"Rektor memiliki posisi strategis dalam menjaga persatuan keluarga besar UIN SU. Karena itu, kami berharap kebijakan terkait alumni dilakukan melalui dialog, musyawarah dan mekanisme yang dapat diterima bersama," pungkas Parulian.
IKA FDK UIN SU Medan juga menilai marwah organisasi alumni perlu dijaga melalui regulasi yang konsisten dan berlaku secara periodik.
Mereka berpandangan pergantian rektor tidak semestinya secara otomatis diikuti dengan perubahan nama atau bentuk organisasi alumni.
Menurut IKA FDK, persoalan tersebut berkaitan dengan konsistensi kelembagaan dan integritas organisasi alumni.
Karena itu, IKA FDK berharap Rektor UIN SU dapat berada pada posisi netral dan menempatkan organisasi alumni sebagai wadah formal yang memiliki mekanisme serta aturan yang jelas di lingkungan UIN Sumatera Utara.
Diskusi tersebut sekaligus menjadi dasar sikap IKA FDK UIN SU Medan untuk mendorong tata kelola organisasi alumni yang lebih terbuka, demokratis, representatif, serta memperkuat hubungan antara alumni dan almamater.* (ad)
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL