BREAKING NEWS
Selasa, 20 Oktober 2026

Alasan KPK Tak Gunakan Pasal Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB

Dharma - Sabtu, 17 Oktober 2026 13:26 WIB
Alasan KPK Tak Gunakan Pasal Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB
Lima tersangka dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (14/10/2026). (Foto: Febryan Kevin/Kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan tidak menerapkan pasal yang memuat ancaman pidana mati dalam kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). KPK menyebut keterbatasan waktu dalam penanganan operasi tangkap tangan (OTT) serta kecukupan alat bukti awal menjadi pertimbangan dalam menentukan pasal yang diterapkan kepada para tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dalam perkara yang bermula dari OTT, penyidik memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status penanganan hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan.

"Untuk penerapan kenapa tidak Pasal 2, Pasal 3, ya, tentunya rekan-rekan tahu bahwa kegiatan penyelidikan tertutup, dan kemudian ada peristiwa tertangkap tangan, tentunya KPK hanya mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status prosesnya apakah naik ke tahap penyidikan," kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Baca Juga:

Menurut Taufik, setelah melakukan gelar perkara dan menilai kecukupan alat bukti yang diperoleh dalam penyelidikan, KPK menerapkan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan.

"Sehingga dengan kondisi tadi, dan kecukupan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan tersebut, kita hanya, setelah dilaporkan ekspos, menerapkan pasal sebagaimana yang tadi sudah disampaikan yaitu Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan," ujarnya.

KPK Soroti Benturan Kepentingan dalam Pengadaan

Taufik menjelaskan, penerapan Pasal 12 huruf i berkaitan dengan dugaan keterlibatan pihak yang memiliki hubungan dengan penyelenggara negara dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.

KPK menduga sejumlah perusahaan yang terlibat dalam kegiatan pengadaan memiliki afiliasi dengan pihak penyelenggara negara, keluarga, atau orang kepercayaan Kepala BNPB.

"Karena ada beberapa kegiatan-kegiatan pengadaan barang dan jasa itu kemudian juga terafiliasi beberapa perusahaan dengan pihak penyelenggara negara dan saudara atau masih ada hubungan atau orang kepercayaan dari Kepala Badan BNPB," kata Taufik.

Pasal 12 huruf i UU Tipikor mengatur benturan kepentingan dalam pengadaan, yakni ketika pegawai negeri atau penyelenggara negara secara sengaja turut serta dalam pengadaan yang menjadi tugas atau tanggung jawabnya untuk diurus atau diawasi.

KPK sebelumnya menjelaskan bahwa dugaan persoalan dalam perkara ini berkaitan dengan keterlibatan pihak-pihak yang semestinya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi diduga memiliki keterkaitan dengan perusahaan yang mengikuti proses pengadaan.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak serta hubungan antara perusahaan yang terlibat dan para penyelenggara negara.

Dana Kebencanaan Seharusnya untuk Penanganan Darurat

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai yang seharusnya digunakan untuk mendukung penanganan bencana dan kebutuhan darurat.

KPK menyebut anggaran tersebut diperuntukkan bagi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), serta penanganan pascabanjir bandang di Aceh dan Sumatera.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Duga Ada Keterlibatan TNI Aktif di Kasus BNPB, KPK Bakal Menyurati Panglima TNI
KPK Beberkan 4 Fakta Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB: Suap, Geledah Kantor, Hingga Pembelian Saham
Penampakan Tong Biru Berisi Rp 934 Juta yang Disita KPK dari OTT Bupati Klaten
Miris! Dana BNPB Korban Gempa NTT dan Karhutla Diduga Dikorupsi Rp 4,4 Miliar Plus Emas
Selain Bupati Klaten Hamenang, Kepala BPK Jateng Juga Jadi Tersangka Suap Pengondisian Audit
Bupati Klaten Hamenang Diduga Terima Rp4,3 Miliar dari Fee Proyek hingga Setoran Rutin, Sebagian Uang untuk Bayar Utang Pilkada
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru