Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan kajian untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia, terutama terkait unsur kerugian negara. Usulan tersebut disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Luhut mengatakan Prabowo menyetujui kajian yang disusun tim DEN mengenai definisi korupsi. Menurutnya, kajian tersebut diperlukan agar penanganan perkara korupsi di Indonesia mengacu pada standar internasional.
"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi," ujar Luhut.
Baca Juga:
Dalam usulannya, Luhut menyoroti penerapan unsur kerugian negara dalam penanganan tindak pidana korupsi. Dia berpendapat, pendekatan tersebut perlu dikaji kembali dengan mengacu pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.
"Nah itu kami mengacu kepada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," kata Luhut.
Luhut menilai penerapan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi dapat menimbulkan tantangan bagi aktivitas bisnis, terutama bagi perusahaan milik negara dan badan usaha yang menjalankan investasi dengan berbagai risiko.
Menurutnya, kegiatan bisnis tidak selalu menghasilkan keuntungan karena setiap keputusan usaha memiliki risiko. Karena itu, dia menilai perlu ada kajian untuk membedakan risiko bisnis dengan tindakan yang masuk kategori tindak pidana korupsi.
Luhut bahkan menyebut Indonesia sebagai satu-satunya negara yang menerapkan kerugian negara sebagai salah satu unsur dalam penanganan tindak pidana korupsi.
"Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting," ujarnya.
Menurut Luhut, kajian tersebut penting bagi pengelolaan investasi, termasuk aktivitas korporasi yang dilakukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Dia berharap penyesuaian pendekatan hukum dapat memberikan kepastian bagi kegiatan usaha tanpa mengabaikan penindakan terhadap praktik korupsi.
Persetujuan Prabowo terhadap kajian yang disampaikan DEN, sebagaimana dijelaskan Luhut, menjadi bagian dari pembahasan mengenai definisi tindak pidana korupsi di Indonesia.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.