BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

Kasus Gratifikasi Sponsorship Fashion Show, KPK Belum Tahan Haniv Karena Ini!

Adelia Syafitri - Jumat, 07 Maret 2025 15:38 WIB
221 view
Kasus Gratifikasi Sponsorship Fashion Show, KPK Belum Tahan Haniv Karena Ini!
Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (7/3/2025).

Haniv, yang kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait fashion show merek pakaian anaknya, FH Pour Homme by Feby Haniv, tidak langsung ditahan oleh penyidik.

Baca Juga:

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa keputusan untuk tidak melakukan penahanan pada tahap ini dikarenakan penyidik masih memperkuat alat bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut.

"Masih pemeriksaan saksi dan memperkuat alat bukti," ujar Tessa kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

Baca Juga:

Sebelumnya, Muhamad Haniv telah selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

Tampak ia mengenakan kemeja batik berwarna hijau coklat, peci hitam, dan masker saat keluar dari ruang penyidikan.

Haniv, yang tidak memberikan komentar apapun terkait pemeriksaannya, langsung menuju taksi setelah melangkah keluar Gedung Merah Putih dengan pengawalan petugas.

Pada 25 Februari 2025, KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp804 juta.

Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan acara fashion show yang diadakan oleh anaknya, Feby Paramita, untuk merek pakaian FH Pour Homme.

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Haniv meminta sponsorship untuk acara tersebut melalui email kepada beberapa perusahaan, yang salah satunya adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3.

Dalam email tersebut, Haniv memohon agar dana sponsorship untuk acara fashion show disalurkan melalui rekening BRI atas nama anaknya, Feby Paramita, dengan jumlah Rp150 juta.

Selain itu, dalam penyelidikan KPK ditemukan bahwa sejumlah uang sponsor yang berasal dari Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus dan pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3, teridentifikasi mencapai total Rp804 juta.

Diduga, ada juga gratifikasi lain yang diterima Haniv berupa valuta asing senilai Rp6,665 miliar dan penempatan deposito BPR senilai Rp14,088 miliar, yang totalnya mencapai Rp21,56 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan penyalahgunaan jabatan Haniv untuk kepentingan pribadi, serta mengarah pada potensi kerugian negara akibat aliran gratifikasi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

(km/a)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Penjual Pecel Lele di Trotoar Disebut Bisa Terjerat UU Tipikor, KPK Beri Tanggapan Tegas
KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Lingkungan MPR, Terkait Pengadaan Barang
KPK Tetapkan PT IIM Sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
Absen dari Panggilan KPK, Gubernur Khofifah Hadiri Wisuda Anak di China
KPK Buka Peluang Periksa Gubernur Jatim Khofifah Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas
KPK Sita Dua Rumah Senilai Rp3,2 Miliar Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
komentar
beritaTerbaru