Kemhan Ubah Nama Latsarmil Calon Manajer Kopdes, Kini Fokus Bela Negara dan Manajerial
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengubah nama pendidikan bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kope
NASIONAL
Oleh:Muhamad Fadli.
SEBAGAI aturan dasar operasional hukum pidana yang mengatur interaksi hukum antara negara dengan warga negara, KUHAP 1981 sangat tidak berimbang.
Posisi negara yang diwakili aparat penegak hukum yakni Polisi, Jaksa dan Hakim terlalu powerfull, sementara posisi warga negara yang berhadapan dengan hukum terlalu lemah.Baca Juga:
RKUHAP memberikan ruang yang besar kepada warga negara melalui advokat untuk melakukan kontrol terhadap pelaksanaan tugas penegak hukum agar tidak sewenang-wenang.
Di KUHAP 1981, warga negara baru bisa didampingi advokat kalau sudah berstatus tersangka, sementara di RKUHAP warga negara sudah bisa didampingi Advokat walaupun hanya berstatus saksi atau pemberi keterangan.
Di KUHAP 1981 Advokat ketika mendampingi klien hanya bisa mendengar dan mencatat, di RKUHAP Advokat bisa berdebat, menyampaikan argumentasi dan keberatan saat mendampingi klien.
Di KUHAP 1981 syarat syarat dilakukan penahanan sangat subyektif, yakni adanya kekhawatiran penyidik bahwa Tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi pidana.
Di RKUHAP syarat penahanan menjadi sanggat objektif yakni adanya upaya melarikan diri, upaya menghilangkan barang bukti dan upaya mengulangi tindak pidana.
Jadi penentuan pemenuhan syarat penahanan tidak sekedar tergantung selera penyidik.
Di KUHAP 1981 tidak ada pengaturan soal penelantaran laporan, di RKUHAP penelantaran laporan bisa diajukan praperadilan.
Di KUHAP 1981 tidak diatur restoratif justice, di RKUHAP Restoratif Justice diatur dalam satu BAB khusus.
Intinya persoalan pidana tertentu bisa diselesaikan dengan musyawarah antara pelaku dengan korban, sehingga tidak perlu sampai ke proses hukum.
Kalau RKUHAP sudah disahkan, kasus pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo dkk harusnya bisa diselesaikan dengan Restoratif Justice.
Di KUHAP 1981 tidak diatur keharusan adanya kamera pengawas saat pemeriksaan tersangka.
Di RKUHAP setiap pemeriksaan tersangka wajib dilengkapi kamera pengawas yang bisa digunakan untuk kepentingan pembelaan.
Di KUHAP 1981 tidak ada jaminan imunitas advokat, di RKUHAP imunitas advokat dijamin dan profesi advokat dikategorikan sebagai penegak hukum.
Dengan demikian advokat bisa lebih maksimal membela kepentingan warga negara yang didampingi.
Sudah terbukti KUHAP 1981 membuak ruang besar terjadinya kesewenang-wenangan dan kriminalisasi yang dilakukan aparat penegak hukum dan karenanya harus segera dicabut.
Jangan sampai anda menjadi korban berikutnya.
Jika RKUHAP disahkan maka semakin kecil ruang terjadinya kriminalisasi dan kesewenang-wenangan terhadap warga negara.* (news.detik.com)
*) Penulis adalah Koordinator Aliansi Mahasiswa Nusantra (Aman).
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengubah nama pendidikan bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kope
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan penggunaan Compressed Natural Gas (CNG) tabung 3
EKONOMI
DELI SERDANG Aksi pencurian besi kembali terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kali ini, pagar besi Monumen DR TD Pardede d
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan revisi UndangUndang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) akan memperkuat kewe
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menanggapi santai sorotan publik terkait prosesi adat yang memperlihatkan Presiden
POLITIK
JAKARTA Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026), diwarnai insiden yang diseb
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Fakta baru kembali mencuat dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) pada Dinas Pendidikan Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Anggota DPRD Kota Binjai Fraksi PDI Perjuangan, Arif Jaka Sona, resmi dilantik sebagai Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjua
POLITIK
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan segera melakukan pertemuan dengan pihak Meta menyusul meningkatnya temuan kome
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai dugaan dua desa di I
NASIONAL