Pemprov Sumut Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di 13 Titik, Pelaku Usaha Diminta Segera Urus Izin
DELI SERDANG Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di 13
PEMERINTAHAN
Oleh:Muhamad Fadli.
SEBAGAI aturan dasar operasional hukum pidana yang mengatur interaksi hukum antara negara dengan warga negara, KUHAP 1981 sangat tidak berimbang.
Posisi negara yang diwakili aparat penegak hukum yakni Polisi, Jaksa dan Hakim terlalu powerfull, sementara posisi warga negara yang berhadapan dengan hukum terlalu lemah.Baca Juga:
RKUHAP memberikan ruang yang besar kepada warga negara melalui advokat untuk melakukan kontrol terhadap pelaksanaan tugas penegak hukum agar tidak sewenang-wenang.
Di KUHAP 1981, warga negara baru bisa didampingi advokat kalau sudah berstatus tersangka, sementara di RKUHAP warga negara sudah bisa didampingi Advokat walaupun hanya berstatus saksi atau pemberi keterangan.
Di KUHAP 1981 Advokat ketika mendampingi klien hanya bisa mendengar dan mencatat, di RKUHAP Advokat bisa berdebat, menyampaikan argumentasi dan keberatan saat mendampingi klien.
Di KUHAP 1981 syarat syarat dilakukan penahanan sangat subyektif, yakni adanya kekhawatiran penyidik bahwa Tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi pidana.
Di RKUHAP syarat penahanan menjadi sanggat objektif yakni adanya upaya melarikan diri, upaya menghilangkan barang bukti dan upaya mengulangi tindak pidana.
Jadi penentuan pemenuhan syarat penahanan tidak sekedar tergantung selera penyidik.
Di KUHAP 1981 tidak ada pengaturan soal penelantaran laporan, di RKUHAP penelantaran laporan bisa diajukan praperadilan.
Di KUHAP 1981 tidak diatur restoratif justice, di RKUHAP Restoratif Justice diatur dalam satu BAB khusus.
Intinya persoalan pidana tertentu bisa diselesaikan dengan musyawarah antara pelaku dengan korban, sehingga tidak perlu sampai ke proses hukum.
Kalau RKUHAP sudah disahkan, kasus pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo dkk harusnya bisa diselesaikan dengan Restoratif Justice.
Di KUHAP 1981 tidak diatur keharusan adanya kamera pengawas saat pemeriksaan tersangka.
Di RKUHAP setiap pemeriksaan tersangka wajib dilengkapi kamera pengawas yang bisa digunakan untuk kepentingan pembelaan.
Di KUHAP 1981 tidak ada jaminan imunitas advokat, di RKUHAP imunitas advokat dijamin dan profesi advokat dikategorikan sebagai penegak hukum.
Dengan demikian advokat bisa lebih maksimal membela kepentingan warga negara yang didampingi.
Sudah terbukti KUHAP 1981 membuak ruang besar terjadinya kesewenang-wenangan dan kriminalisasi yang dilakukan aparat penegak hukum dan karenanya harus segera dicabut.
Jangan sampai anda menjadi korban berikutnya.
Jika RKUHAP disahkan maka semakin kecil ruang terjadinya kriminalisasi dan kesewenang-wenangan terhadap warga negara.* (news.detik.com)
*) Penulis adalah Koordinator Aliansi Mahasiswa Nusantra (Aman).
DELI SERDANG Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di 13
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menutup delapan lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Titi Besi, Kecamatan
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara, Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal, S.E., M.AP., menghadiri k
PEMERINTAHAN
ACEH BESAR Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Kampus 8 Aceh di Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, kembali melaksanakan kegiat
NASIONAL
JAKARTA PT Pertamina Patra Niaga merespons keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi
EKONOMI
JAKARTA Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online (judol) internasional yang beroperasi
HUKUM DAN KRIMINAL
SUKABUMI Aksi unjuk rasa bertajuk Demo 2626 digelar di depan Balai Kota Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026). Dalam aksi tersebut, ma
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto kembali menyoroti belum terwujudnya mobil nasional di Indonesia meski negara telah merdeka selama 81 t
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengatakan salah satu hobinya adalah mempelajari sejarah. Menurut dia, banyak pelajaran penting yang d
NASIONAL
BANDUNG Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap kronologi lengkap kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang dialami perempuan berinis
HUKUM DAN KRIMINAL