Gempa Dahsyat Venezuela Tewaskan 32 Orang dan Lukai 700 Warga, La Guaira Jadi Zona Bencana
CARACAS Korban jiwa akibat gempa bumi dahsyat yang mengguncang Venezuela terus bertambah. Pemerintah setempat melaporkan sedikitnya 32 o
INTERNASIONAL
Oleh:Muhamad Fadli.
SEBAGAI aturan dasar operasional hukum pidana yang mengatur interaksi hukum antara negara dengan warga negara, KUHAP 1981 sangat tidak berimbang.
Posisi negara yang diwakili aparat penegak hukum yakni Polisi, Jaksa dan Hakim terlalu powerfull, sementara posisi warga negara yang berhadapan dengan hukum terlalu lemah.Baca Juga:
RKUHAP memberikan ruang yang besar kepada warga negara melalui advokat untuk melakukan kontrol terhadap pelaksanaan tugas penegak hukum agar tidak sewenang-wenang.
Di KUHAP 1981, warga negara baru bisa didampingi advokat kalau sudah berstatus tersangka, sementara di RKUHAP warga negara sudah bisa didampingi Advokat walaupun hanya berstatus saksi atau pemberi keterangan.
Di KUHAP 1981 Advokat ketika mendampingi klien hanya bisa mendengar dan mencatat, di RKUHAP Advokat bisa berdebat, menyampaikan argumentasi dan keberatan saat mendampingi klien.
Di KUHAP 1981 syarat syarat dilakukan penahanan sangat subyektif, yakni adanya kekhawatiran penyidik bahwa Tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi pidana.
Di RKUHAP syarat penahanan menjadi sanggat objektif yakni adanya upaya melarikan diri, upaya menghilangkan barang bukti dan upaya mengulangi tindak pidana.
Jadi penentuan pemenuhan syarat penahanan tidak sekedar tergantung selera penyidik.
Di KUHAP 1981 tidak ada pengaturan soal penelantaran laporan, di RKUHAP penelantaran laporan bisa diajukan praperadilan.
Di KUHAP 1981 tidak diatur restoratif justice, di RKUHAP Restoratif Justice diatur dalam satu BAB khusus.
Intinya persoalan pidana tertentu bisa diselesaikan dengan musyawarah antara pelaku dengan korban, sehingga tidak perlu sampai ke proses hukum.
Kalau RKUHAP sudah disahkan, kasus pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo dkk harusnya bisa diselesaikan dengan Restoratif Justice.
Di KUHAP 1981 tidak diatur keharusan adanya kamera pengawas saat pemeriksaan tersangka.
Di RKUHAP setiap pemeriksaan tersangka wajib dilengkapi kamera pengawas yang bisa digunakan untuk kepentingan pembelaan.
Di KUHAP 1981 tidak ada jaminan imunitas advokat, di RKUHAP imunitas advokat dijamin dan profesi advokat dikategorikan sebagai penegak hukum.
Dengan demikian advokat bisa lebih maksimal membela kepentingan warga negara yang didampingi.
Sudah terbukti KUHAP 1981 membuak ruang besar terjadinya kesewenang-wenangan dan kriminalisasi yang dilakukan aparat penegak hukum dan karenanya harus segera dicabut.
Jangan sampai anda menjadi korban berikutnya.
Jika RKUHAP disahkan maka semakin kecil ruang terjadinya kriminalisasi dan kesewenang-wenangan terhadap warga negara.* (news.detik.com)
*) Penulis adalah Koordinator Aliansi Mahasiswa Nusantra (Aman).
CARACAS Korban jiwa akibat gempa bumi dahsyat yang mengguncang Venezuela terus bertambah. Pemerintah setempat melaporkan sedikitnya 32 o
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma&03
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, didakwa menerima suap berupa uang tunai dan sebuah rumah dengan total n
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG Polda Jawa Barat memastikan tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR, Taufik Hidayat, ditan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan keterlibatan masyarakat dalam pemilihan logo resmi Hari Ulang Tah
NASIONAL
BENER MERIAH Tim Subuh Keliling (SULING) Polres Bener Meriah kembali menggelar kegiatan Shalat Subuh berjamaah bersama masyarakat sebaga
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap strategi pemerintah menjaga ketahanan energi nasional
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaku mengetahui pihakpihak yang
POLITIK
JAKARTA Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menilai mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, tidak layak menda
NASIONAL
GORONTALO Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa sejumlah negara saat ini mulai meminta pasokan komoditas pang
NASIONAL