Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Ini adalah UU tentang Polri hasil revisi yang kesekian sejak UU 2/2002. Terbitnya UU No 5/2026 termasuk superkilat.
Menjadi usul inisiatif DPR pada 20 Mei, revisi UU Polri cuma perlu tiga pekan untuk disahkan oleh DPR.
Jika ditilik lebih ke belakang, revisi UU Polri itu merespons rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang diserahkan kepada Presiden Prabowo pada 6 Mei 2026.
Ini berarti beleid tadi diketuk dalam 33 harian dihitung dari saat rekomendasi Komisi tersebut.
Proses legislasi UU No 5/2026 ini lebih cepat dari kecepatan pembentukan UU Ibu Kota Negara (IKN) di masa Joko Widodo.
Dari sejak dikirimnya surat presiden pada 19 September 2021, RUU IKN telah disahkan menjadi UU pada 18 Januari 2022.
Kira-kira butuh Waktu 3,5 bulan. Kilatnya revisi UU Polri di satu sisi layak disyukuri. Ini respons cepat DPR dan pemerintah.
Namun, ada juga yang mempermasalahkan ihwal partisipasi publik secara bermakna.
Alhasil dinilai tidak menampung aspirasi tentang reformasi Polri yang substantif.
Kok bisa revisi UU Polri yang superpenting dilakukan dengan superkilat?
Menurut Ketua Komisi Hukum DPR, Habiburokhman, proses legislasi UU 5/2026 telah dilakukan melalui tahapan yang panjang dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, akademisi, organisasi profesi, hingga kelompok mahasiswa.
Komisi Hukum DPR mengklaim sedikitnya menggelar 12 rapat dengar pendapat umum (RDPU), melakukan kunjungan ke berbagai daerah, mengundang para ahli hukum dan kelompok masyarakat sipil, serta menerima lebih dari seratus masukan tertulis dari publik.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.