BREAKING NEWS
Jumat, 03 Juli 2026

Baik Hati pada Polri, Tak Acuh pada Korban Sipil

BITV Admin - Jumat, 03 Juli 2026 09:04 WIB
Baik Hati pada Polri, Tak Acuh pada Korban Sipil
Presiden Prabowo Subianto dalam puncak peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 di Lapangan Satlat Brimob, Cikeas, Kabupaten Bogor, Rabu (1/7/2026). (foto: Setpres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jika membedah apa saja materi dan substansi yang ditambahkan dalam UU 5/2026 itu kita bakal berdebat hebat.

Salah satu kabar gembira tertuang pada pasal 32A.

Ayat 1 pasal ini menyebutkan, "Dalam penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan profesi, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib membuat kurikulum pendidikan yang memuat kurikulum pelindungan terhadap hak asasi manusia, demokrasi, dan penerapan prinsip humanis dalam setiap tindakan kepolisian".

Lalu di pasal 32A ayat 2 disebutkan bahwa Polri membuat laporan terkait pelaksanaan pengelolaan pendidikan, peningkatan integritas, dan budaya organisasi kepada Presiden dan DPR.

Adanya kewajiban membuat kurikulum Pendidikan yang concern terhadap HAM, demokrasi, dan humanisme adalah kemajuan.

Selain itu, pasal 19 ayat 1 diubah sehingga berbunyi, "Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota Polri senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norna agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia".

Pasal 19 ayat 2 menyatakan, "Dalam keadaan mendesak yang mengancam keselamatan diri, nyawa, dan/atau kepentingan umum pada saat melaksanakan tugas dan wewenang, anggota Polri dapat melakukan tindakan yang diperlukan sebanding dengan datangnya ancaman dan secara terukur dengan melakukan Tindakan yang seminim mungkin menimbulkan kerugian bagi pihak lain".

Negeri kita memiliki catatan hitam soal tindakan polisi pada demonstran.

Belum hilang dari ingatan atas meletusnya malapetaka akhir Agustus 2025.

Saat itu, polisi menjadi alamat kritik karena cara polisi menangani demonstrasi yang tidak proporsional sehingga merenggut korban nyawa di Jakarta.

Demonstrasi itu adalah yang terbesar di masa Prabowo. Kemarahan publik berkecamuk.

Dan demonstrasi di sejumlah kota tak terbendung. Bahkan di sebagian kota terjadi chaos.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Operasi Pemberantasan Narkoba di Katingan Berujung Tragedi, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang
Waktu Terasa Semakin Cepat, Benarkah Salah Satu Tanda Kiamat? Ini Penjelasan Ulama
Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Apresiasi Dedikasi Polri untuk Masyarakat
Dua Advokat Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Gunakan Data Pribadi Tanpa Hak
Zulhas Ungkap 70 Persen Petani Kini Jadi Buruh Tani, Pemerintah Janji Kembalikan Kesejahteraan
Momen Prabowo Lepas Presiden Belarus di Halim Curi Perhatian, Acungan Jempol Jadi Simbol Keakraban
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru