Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Jika membedah apa saja materi dan substansi yang ditambahkan dalam UU 5/2026 itu kita bakal berdebat hebat.
Salah satu kabar gembira tertuang pada pasal 32A.
Ayat 1 pasal ini menyebutkan, "Dalam penyelenggaraan dan pembinaan pendidikan profesi, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib membuat kurikulum pendidikan yang memuat kurikulum pelindungan terhadap hak asasi manusia, demokrasi, dan penerapan prinsip humanis dalam setiap tindakan kepolisian".
Lalu di pasal 32A ayat 2 disebutkan bahwa Polri membuat laporan terkait pelaksanaan pengelolaan pendidikan, peningkatan integritas, dan budaya organisasi kepada Presiden dan DPR.
Adanya kewajiban membuat kurikulum Pendidikan yang concern terhadap HAM, demokrasi, dan humanisme adalah kemajuan.
Selain itu, pasal 19 ayat 1 diubah sehingga berbunyi, "Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota Polri senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norna agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia".
Pasal 19 ayat 2 menyatakan, "Dalam keadaan mendesak yang mengancam keselamatan diri, nyawa, dan/atau kepentingan umum pada saat melaksanakan tugas dan wewenang, anggota Polri dapat melakukan tindakan yang diperlukan sebanding dengan datangnya ancaman dan secara terukur dengan melakukan Tindakan yang seminim mungkin menimbulkan kerugian bagi pihak lain".
Negeri kita memiliki catatan hitam soal tindakan polisi pada demonstran.
Belum hilang dari ingatan atas meletusnya malapetaka akhir Agustus 2025.
Saat itu, polisi menjadi alamat kritik karena cara polisi menangani demonstrasi yang tidak proporsional sehingga merenggut korban nyawa di Jakarta.
Demonstrasi itu adalah yang terbesar di masa Prabowo. Kemarahan publik berkecamuk.
Dan demonstrasi di sejumlah kota tak terbendung. Bahkan di sebagian kota terjadi chaos.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.