BREAKING NEWS
Jumat, 03 Juli 2026

Baik Hati pada Polri, Tak Acuh pada Korban Sipil

BITV Admin - Jumat, 03 Juli 2026 09:04 WIB
Baik Hati pada Polri, Tak Acuh pada Korban Sipil
Presiden Prabowo Subianto dalam puncak peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 di Lapangan Satlat Brimob, Cikeas, Kabupaten Bogor, Rabu (1/7/2026). (foto: Setpres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

6. Mengubah atau merevisi UU 2/2002 tentang Polri dan aturan turunan hingga Peraturan Kepolisian dan Peraturan Kapolri.

DPR sigap merespons rekomendasi tadi. Semua poin diadopsi, termasuk memperkuat peran Kompolnas.

Pasal 38 ayat 1 berubah menjadi Komisi Kepolisian Nasional bertugas: membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri; memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri; memberikan masukan kepada Presiden terkait dengan pembangunan budaya integritas dan profesionalitas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan memberikan masukan kepada Presiden terkait dengan pelaksanaan pembangunan budaya organisasi dan kinerja Polri.

Poin pertama diteguhkan dengan revisi UU Polri.

Sebelumnya beredar usulan dan diskursus publik hingga ke meja Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta Polri berada di bawah kementerian.

Ini memancing sikap defensif Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Saya minta seluruh jajaran laksanakan ini, perjuangkan sampai titik darah penghabisan," kata Sigit dalam rapat bersama Komisi Hukum DPR di Senayan, Jakarta (Tempo.co, 26/1/2026).

Bukan itu saja, ada juga "hadiah" kepada polisi berupa batas usia pensiun hingga 56 tahun.

Kemudian anggota Polri yang berusia 57 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan anggota tadi berusia 59 tahun.

Adapun anggota Polri yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini (2026), dapat diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun.

Sudah? Jangan cepat menutup "pintu".

Pasal 30 ayat 5 berubah menjadi: tamtama dan bintara usia pensiun paling tinggi 59 tahun; sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi usia pensiun paling tinggi adalah 60 tahun.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Operasi Pemberantasan Narkoba di Katingan Berujung Tragedi, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Hilang
Waktu Terasa Semakin Cepat, Benarkah Salah Satu Tanda Kiamat? Ini Penjelasan Ulama
Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Apresiasi Dedikasi Polri untuk Masyarakat
Dua Advokat Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Gunakan Data Pribadi Tanpa Hak
Zulhas Ungkap 70 Persen Petani Kini Jadi Buruh Tani, Pemerintah Janji Kembalikan Kesejahteraan
Momen Prabowo Lepas Presiden Belarus di Halim Curi Perhatian, Acungan Jempol Jadi Simbol Keakraban
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru