Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
6. Mengubah atau merevisi UU 2/2002 tentang Polri dan aturan turunan hingga Peraturan Kepolisian dan Peraturan Kapolri.
DPR sigap merespons rekomendasi tadi. Semua poin diadopsi, termasuk memperkuat peran Kompolnas.
Pasal 38 ayat 1 berubah menjadi Komisi Kepolisian Nasional bertugas: membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri; memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri; memberikan masukan kepada Presiden terkait dengan pembangunan budaya integritas dan profesionalitas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan memberikan masukan kepada Presiden terkait dengan pelaksanaan pembangunan budaya organisasi dan kinerja Polri.
Poin pertama diteguhkan dengan revisi UU Polri.
Sebelumnya beredar usulan dan diskursus publik hingga ke meja Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta Polri berada di bawah kementerian.
Ini memancing sikap defensif Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Saya minta seluruh jajaran laksanakan ini, perjuangkan sampai titik darah penghabisan," kata Sigit dalam rapat bersama Komisi Hukum DPR di Senayan, Jakarta (Tempo.co, 26/1/2026).
Bukan itu saja, ada juga "hadiah" kepada polisi berupa batas usia pensiun hingga 56 tahun.
Kemudian anggota Polri yang berusia 57 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan anggota tadi berusia 59 tahun.
Adapun anggota Polri yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini (2026), dapat diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun.
Sudah? Jangan cepat menutup "pintu".
Pasal 30 ayat 5 berubah menjadi: tamtama dan bintara usia pensiun paling tinggi 59 tahun; sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi usia pensiun paling tinggi adalah 60 tahun.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.