BREAKING NEWS
Senin, 13 Juli 2026

Ketika Pemburu Rasuah Berubah Jadi Buruan

BITV Admin - Senin, 13 Juli 2026 08:50 WIB
Ketika Pemburu Rasuah Berubah Jadi Buruan
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Membaca Ironi Lewat Rumus Korupsi

Fenomena jaksa menjadi terdakwa sesungguhnya sudah berulang kali terjadi jauh sebelum nama Febrie mencuat.

Pada 2008, Urip Tri Gunawan, ketua tim penyidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, tertangkap tangan menerima suap 660.000 dolar Amerika Serikat dari Artalyta Suryani terkait penanganan perkara Sjamsul Nursalim.

Ia divonis 20 tahun penjara, hukuman yang dikuatkan Pengadilan Tinggi dan ditolak kasasinya oleh Mahkamah Agung pada 2009.

Belasan tahun kemudian, Pinangki Sirna Malasari, jaksa yang menjabat Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, terbukti menerima suap 500.000 dolar Amerika Serikat dari buron Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung, disertai pencucian uang senilai lebih dari 375.000 dolar Amerika Serikat.

Vonis awalnya sepuluh tahun, tapi di tingkat banding dipangkas drastis menjadi empat tahun tanpa upaya kasasi dari kejaksaan sendiri, keputusan yang memicu protes keras dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia.

Kasus lain yang lebih kecil skalanya, tapi tak kalah menunjukkan pola berulang adalah Fahri Nurmallo, ketua tim jaksa penangan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang, yang divonis tujuh tahun penjara pada 2016 setelah menerima suap agar namanya tak disebut dalam perkara yang sama.

Pola berulang inilah yang paling tajam dibedah lewat rumus klasik yang diperkenalkan Robert Klitgaard dalam "Controlling Corruption" (University of California Press, 1988).

Klitgaard merumuskan korupsi sebagai hasil penjumlahan antara monopoli kewenangan dan diskresi pejabat, dikurangi tingkat akuntabilitas yang mengimbanginya.

Semakin besar monopoli seorang pejabat atas keputusan, semakin luas ruang diskresi yang ia miliki dalam mengambil keputusan tersebut, dan semakin lemah mekanisme yang memintainya pertanggungjawaban, maka semakin besar pula peluang korupsi terjadi.

Rumus ini sederhana, tapi justru karena kesederhanaannya menjadi sangat tajam membedah kasus Jampidsus.

Jabatan Jampidsus, dalam kacamata Klitgaard, adalah contoh nyaris sempurna dari kombinasi ketiga variabel tersebut.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Musdalub PJS Babel 2026 Teguhkan Integritas Wartawan, Kakanwil Ditjenpas Babel: Pers Harus Utamakan Akurasi, Keberimbangan, dan Tanggung Jawab
Prof. Didik Rachbini: Lemahnya Penegakan Hukum Bisa Hambat Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Kicau Mania Kapolresta Cup 2026 di Banda Aceh Perebutkan Hadiah Rp40 Juta
Dua Polisi Samosir Diduga Jadi Pengedar Sabu, Kapolres Buka Suara
PTPN I Regional 1 Ungkap Dugaan Galian C Ilegal Berkedok Program Cetak Sawah di Lahan HGU Deli Serdang
Pengamat: Polri, Kejagung, dan TNI Jangan Terjebak Konflik, Koruptor Bisa Diuntungkan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru