BREAKING NEWS
Senin, 13 Juli 2026

Ketika Pemburu Rasuah Berubah Jadi Buruan

BITV Admin - Senin, 13 Juli 2026 08:50 WIB
Ketika Pemburu Rasuah Berubah Jadi Buruan
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Misalnya, dengan mewajibkan setiap keputusan penghentian perkara korupsi bernilai besar untuk diumumkan secara terbuka disertai alasan hukum yang dapat diuji publik.

Rekomendasi ketiga adalah menaikkan signifikan sisi akuntabilitas lewat penguatan kewenangan Komisi Kejaksaan agar setara pengawas eksternal lain, audit berkala Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara oleh lembaga independen, serta mekanisme rotasi jabatan yang lebih ketat pada posisi-posisi strategis.

Rekomendasi keempat, dan paling mendesak dalam konteks kasus ini, adalah memastikan pelimpahan tiga perkara Febrie dari Polri ke Kejaksaan Agung tetap diawasi ketat oleh lembaga eksternal seperti Komisi III DPR RI, agar publik tidak mencurigai adanya perlakuan istimewa terhadap mantan pejabat tinggi kejaksaan.

Dugaan pidana yang bersifat personal tidak boleh memicu konflik ego sektoral antarlembaga penegak hukum, prinsip yang sejalan dengan semangat sosiosentris Pancasila bahwa keadilan sosial hanya bisa ditegakkan bila negara, melalui aparaturnya, konsisten meletakkan kepentingan rakyat di atas kepentingan korps.

Rekomendasi kelima adalah mendorong penerapan konsisten mekanisme pembuktian terbalik dalam setiap dugaan kekayaan tidak wajar pejabat penegak hukum, agar penegakan Undang-Undang TPPU tidak berhenti pada penyitaan aset semata, melainkan berlanjut hingga proses pengadilan yang tuntas.

Pengalaman kasus Pinangki, dengan tuntutan yang terlampau ringan dan absennya upaya kasasi dari kejaksaan sendiri, adalah preseden buruk yang harus dihindari agar penanganan kasus Febrie tidak berakhir dengan pola serupa.

Rumus Klitgaard pada akhirnya mengingatkan bahwa memberantas korupsi di tubuh penegak hukum tidak cukup dengan mengganti satu figur dengan figur lain.

Persoalannya bukan sekadar siapa yang duduk di kursi Jampidsus, melainkan seberapa besar monopoli dan diskresi yang melekat pada kursi itu sendiri tanpa diimbangi akuntabilitas yang setara.

Status tersangka yang kini disandang Febrie Adriansyah semestinya menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan bahwa lembaga ini mampu membersihkan rumahnya sendiri, bukan sekadar menunggu skandal berikutnya muncul dengan wajah baru.* (nasional.kompas.com)


*) Penulis adalah Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Gubernur DKI Jakarta (2017), Wakil Gubernur DKI Jakarta (2014-2017) dan Walikota Blitar (2000-2010). Kini ia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Periode 2024-2029.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Musdalub PJS Babel 2026 Teguhkan Integritas Wartawan, Kakanwil Ditjenpas Babel: Pers Harus Utamakan Akurasi, Keberimbangan, dan Tanggung Jawab
Prof. Didik Rachbini: Lemahnya Penegakan Hukum Bisa Hambat Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Kicau Mania Kapolresta Cup 2026 di Banda Aceh Perebutkan Hadiah Rp40 Juta
Dua Polisi Samosir Diduga Jadi Pengedar Sabu, Kapolres Buka Suara
PTPN I Regional 1 Ungkap Dugaan Galian C Ilegal Berkedok Program Cetak Sawah di Lahan HGU Deli Serdang
Pengamat: Polri, Kejagung, dan TNI Jangan Terjebak Konflik, Koruptor Bisa Diuntungkan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru