BREAKING NEWS
Senin, 13 Juli 2026

Ketika Pemburu Rasuah Berubah Jadi Buruan

BITV Admin - Senin, 13 Juli 2026 08:50 WIB
Ketika Pemburu Rasuah Berubah Jadi Buruan
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia memegang monopoli atas keputusan penuntutan perkara korupsi kelas kakap, karena tidak banyak jalur alternatif bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan serupa di luar mekanisme kejaksaan.

Ia memiliki diskresi luas dalam menentukan perkara mana yang diprioritaskan, ditunda, atau bahkan dihentikan lewat surat perintah penghentian penyidikan, kewenangan yang sulit diuji secara terbuka oleh pihak luar.

Sementara akuntabilitas yang mengimbangi kedua hal itu, baik lewat pengawasan Komisi Kejaksaan, audit kekayaan, maupun mekanisme rotasi jabatan, selama ini terbukti jauh lebih lemah dibanding besarnya kewenangan yang melekat pada posisi tersebut.

Klitgaard menegaskan bahwa korupsi bukan semata soal watak buruk individu, melainkan konsekuensi logis dari struktur kelembagaan yang membiarkan monopoli dan diskresi tumbuh tanpa pengawasan yang sepadan.

Dari sisi hukum positif, kasus Febrie menyentuh sedikitnya tiga persoalan mendasar.

Pertama, meski status tersangka telah resmi disematkan, asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tetap mengikat hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Kedua, dakwaan pencucian uang membuka ruang penerapan mekanisme pembuktian terbalik sebagaimana diatur Pasal 77 dan 78 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, yang mewajibkan pihak yang hartanya diduga tidak wajar untuk membuktikan asal-usulnya secara sah.

Ketiga, pelimpahan penanganan tiga perkara dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejaksaan Agung menuntut kejelasan mekanisme pengawasan silang agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, mengingat institusi yang kini menangani perkara adalah institusi asal tersangka sendiri, sebagaimana diatur dalam kerangka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Memutus Rumus Korupsi

Jika korupsi memang lahir dari kombinasi monopoli, diskresi, dan lemahnya akuntabilitas sebagaimana dirumuskan Klitgaard, maka jalan keluarnya pun harus menyasar ketiga variabel tersebut secara serentak, bukan sekadar menindak pelaku setelah kasus terbongkar ke publik.

Rekomendasi pertama adalah memecah monopoli kewenangan Jampidsus dengan memperkuat mekanisme kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan strategis, sehingga tidak ada satu figur pun yang bisa menentukan sendirian nasib perkara besar tanpa persetujuan berlapis.

Rekomendasi kedua adalah mempersempit ruang diskresi yang selama ini melekat pada mekanisme penghentian penyidikan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Musdalub PJS Babel 2026 Teguhkan Integritas Wartawan, Kakanwil Ditjenpas Babel: Pers Harus Utamakan Akurasi, Keberimbangan, dan Tanggung Jawab
Prof. Didik Rachbini: Lemahnya Penegakan Hukum Bisa Hambat Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Kicau Mania Kapolresta Cup 2026 di Banda Aceh Perebutkan Hadiah Rp40 Juta
Dua Polisi Samosir Diduga Jadi Pengedar Sabu, Kapolres Buka Suara
PTPN I Regional 1 Ungkap Dugaan Galian C Ilegal Berkedok Program Cetak Sawah di Lahan HGU Deli Serdang
Pengamat: Polri, Kejagung, dan TNI Jangan Terjebak Konflik, Koruptor Bisa Diuntungkan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru