Pertamina Kerahkan 161 Mobil Tangki, Stok BBM di SPBU Sumut Diperkirakan Pulih Mulai Jumat Malam
MEDAN Komisi XII DPR RI meminta PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mempercepat distribusi bahan bakar mi
EKONOMI
Oleh:Werdha Candratrilaksita
KORUPTOR di negeri ini agaknya tidak mudah kehilangan selera humor.
Ketika ditangkap, ia mungkin berhenti tersenyum untuk sementara, meskipun sesekali masih melambaikan tangan ke arah sorotan kamera.Baca Juga:
Ketika dijatuhi hukuman, ia tinggal menghitung kalender, menunggu remisi dan pembebasan bersyarat.
Ketika mengetahui bahwa sebagian kekayaannya masih aman atas nama keluarga, perusahaan, orang kepercayaan, atau entah siapa, senyumnya dapat kembali mengembang.
Terlebih, pelaksanaan pidana berlangsung di balik tembok penjara, sementara akses pengawasan eksternal tidak selalu terbuka.
Memangnya siapa yang setiap saat dapat memastikan seorang terpidana benar-benar menjalani hukumannya di penjara?
Penjara mungkin membuat koruptor kehilangan kebebasan selama beberapa tahun, jika benar-benar berada di balik jeruji.
Namun, jika hasil korupsinya masih dapat dinikmati setelah keluar, hukuman penjara hanya menyerupai cuti panjang yang biaya makan dan pengamanannya ditanggung negara.
Terlebih, berbagai kasus pernah menunjukkan bahwa fasilitas dan izin khusus untuk keluar dari penjara pun dapat diperjualbelikan dengan melibatkan petugas penjara.
Saya teringat dengan film Fist of Legend (1994), yang diperankan Jet Li sebagai Chen Zhen.
Di akhir film, Chen Zhen membunuh Jenderal Fujita, perwira Jepang yang bertanggung jawab atas kematian gurunya.
Untuk mencegah peristiwa itu dijadikan alasan memperbesar konflik antara Jepang dan Tiongkok, Chen bersedia menanggung akibatnya.
Eksekusinya kemudian direkayasa oleh diplomat Jepang, sehingga ia sebenarnya tidak tewas dan diam-diam dapat pergi.
Tentu saja, itu hanya film.
Namun, ketika pelaksanaan pidana berlangsung tidak transparan dan petugas lapas sendiri pernah terjerat korupsi, maka publik wajar bertanya: apakah hukuman benar-benar dijalankan?
Penjara akhirnya tidak hanya gagal menjerakan koruptor, tapi juga berisiko melahirkan koruptor baru yang melibatkan petugasnya.
Dalam laporan yang diterbitkan Indonesia Corruption Watch pada 4 Desember 2025 memberikan gambaran yang tidak terlalu lucu bagi masyarakat, tetapi mungkin cukup menghibur bagi koruptor.
Dari 1.768 putusan yang melibatkan 1.869 terdakwa, rata-rata hukuman penjara hanya tiga tahun tiga bulan dengan rata-rata denda Rp 180 juta.
Lebih ironis lagi, ICW menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara yang dianalisis mencapai Rp 330,9 triliun.
Namun, tingkat pemulihan kerugian negara hanya sekitar 4,8 persen, yang terdiri dari denda Rp 316 miliar dan uang pengganti Rp 16,58 triliun.
Artinya, negara mungkin berhasil memenjarakan orangnya, tetapi belum tentu berhasil membawa pulang uangnya (ICW, 4 Desember 2025).
Gary S. Becker dalam "Crime and Punishment: An Economic Approach" menjelaskan bahwa pelaku kejahatan dapat memperhitungkan keuntungan, kemungkinan tertangkap, dan besarnya hukuman.
Kejahatan akan tetap dilakukan, apabila keuntungan yang diperoleh lebih besar daripada risiko kerugian yang harus ditanggung dari hukuman.
Teori itu terasa sangat sederhana ketika diterapkan pada korupsi.
Apabila peluang tertangkap kecil, proses hukum dapat berlangsung bertahun-tahun, mulai dari praperadilan, pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga upaya hukum luar biasa.
Sementara vonisnya relatif ringan dan sebagian besar aset tidak kembali kepada negara, maka korupsi akan dipandang sebagai investasi.
Penjara mungkin hanya dihitung sebagai salah satu biaya operasional, itu pun jika benar-benar dipenjara, tak bermain dengan sipir.
Koruptor kembali tertawa ketika penanganan perkara tidak konsisten.
Ada kasus yang bergerak cepat, ada yang berjalan seperti siput yang sedang merenungkan masa depan.
Ada orang yang segera ditahan, sedangkan yang lain dipanggil berulang kali tanpa kejelasan.
Ada perkara yang diumumkan dengan konferensi pers megah, ada pula yang bertahun-tahun tersimpan dalam dokumen: "masih dalam proses penyelidikan."
Tidak setiap kelambatan berarti perkara sengaja disimpan.
Tidak pula setiap percepatan membuktikan adanya kepentingan politik.
Namun, ketertutupan dan ketidakjelasan perkembangan perkara memberikan ruang luas bagi kecurigaan itu.
Publik pun menyaksikan perkara korupsi MBG yang melibatkan perwira aktif Polri berimpitan dengan pengusutan perkara yang menerpa mantan Jampidsus Febri Adriansyah.
Urutan waktunya menimbulkan kesan seolah-olah Kejaksaan dan Polri sedang saling membuka kartu.
Kesan itu belum tentu benar.
Namun, ketika perkara besar muncul bersamaan dengan ketegangan antarlembaga, publik wajar bertanya: apakah semua perkara tersebut memang baru ditemukan, atau sejak lama telah tersimpan dan hanya menunggu waktu untuk dibuka?
Jangan sampai berkas intelijen dan penyelidikan dipersepsikan sebagai kartu yang disimpan, kemudian dikeluarkan menjadi penyidikan ketika diperlukan dalam pertarungan antarlembaga atau ketika suasana politik telah mengerumuninya.
Sebab, ketika aparat disibukkan ketegangan antarlembaga, koruptor mungkin sedang berjalan keluar melalui pintu belakang.
Robert Klitgaard merumuskan korupsi sebagai pertemuan antara monopoli kekuasaan, besarnya diskresi, dan lemahnya akuntabilitas.
Ketika aparat memiliki kewenangan besar untuk menentukan perkara mana yang dipercepat, diperlambat, atau diprioritaskan tanpa pengawasan memadai, diskresi penegakan hukum berisiko berubah menjadi kekuasaan hukum yang sulit diawasi dan bahkan susah diperiksa.
Terdapat persoalan paling mendasar yang sering terlupakan, yakni penegakan hukum yang masih terlalu berpusat pada siapa yang ditangkap, bukan berapa banyak hasil kejahatan yang berhasil dikembalikan.
Padahal, Pasal 51 United Nations Convention against Corruption (UNCAC) menempatkan pengembalian aset sebagai salah satu prinsip fundamental pemberantasan korupsi.
Koruptor tidak cukup hanya dipenjarakan. Tujuan ekonomi kejahatannya juga harus dihancurkan.
Indonesia sebenarnya telah lama membicarakan RUU Perampasan Aset. Gagasan itu telah bergulir sejak masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Pemerintah kemudian menyusun draf yang memungkinkan perampasan terhadap aset hasil tindak pidana melalui mekanisme "in rem", yakni proses hukum yang diarahkan kepada aset, bukan semata-mata kepada orangnya.
Joko Widodo kemudian mengirim Surat Presiden kepada DPR pada Mei 2023.
Surpres itu merupakan bukti formal bahwa pemerintah menghendaki pembahasan RUU Perampasan Aset.
Sayangnya, bukti komitmen tersebut tidak berhasil berubah menjadi undang-undang sampai Jokowi meninggalkan Istana pada Oktober 2024.
Presiden Prabowo Subianto juga sudah menyatakan dukungan.
Dalam peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2025, ia mengatakan mendukung UU Perampasan Aset karena orang yang mencuri tidak boleh menolak mengembalikan asetnya.
Pada September 2025, Presiden kembali berjanji memperjuangkan RUU tersebut bersama DPR.
Masalahnya, dukungan politik itu masih berjalan dari pidato menuju Prolegnas, dari Prolegnas menuju rapat dengar pendapat, kemudian dari satu rapat menuju rapat berikutnya.
RUU Perampasan Aset telah tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan disiapkan oleh Komisi III DPR RI.
Hingga 8 Juli 2026, Komisi III DPR RI masih menghimpun masukan akademisi, advokat, pakar hukum, dan masyarakat.
Karena itu, publik khawatir keterlambatan penyusunan dan pembahasan dapat menjadi cara paling halus untuk menggagalkan RUU tanpa pernah menyatakan penolakan.
Draf lama memang masih menyimpan persoalan mengenai aset hibah, perlindungan penerima yang beriktikad baik, penjualan aset sebelum putusan berkekuatan hukum tetap, kewenangan aparat, serta mekanisme penggantian kerugian.
Berbagai pihak mengingatkan agar perampasan aset tidak boleh berubah menjadi perampasan hak oleh negara.
Namun, kehati-hatian juga tidak boleh menjadi tempat persembunyian para koruptor.
Kehati-hatian adalah prinsip hukum, tetapi kehati-hatian tanpa batas waktu dapat berubah menjadi teknik menghalangi dengan cara menunda.
DPR harus membuka draf terbaru, menjelaskan pasal yang masih dipersoalkan, dan menetapkan target penyelesaiannya.
Pemerintah juga tidak cukup menunggu.
Meskipun RUU tersebut sedang dipersiapkan sebagai RUU usul DPR, Presiden Prabowo dapat meminta kementerian terkait menyiapkan posisi pemerintah dan bahan awal Daftar Inventarisasi Masalah.
Presiden juga dapat memastikan partai-partai koalisi tidak membiarkan RUU itu kembali menjadi penghuni tetap Prolegnas.
Koruptor masih tertawa.
Mereka baru kehilangan selera humor ketika peluang lolos semakin kecil, hukuman dijatuhkan secara setimpal, perkara tidak dapat dijadikan alat tawar-menawar kepentingan, dan seluruh hasil kejahatannya dirampas untuk negara melalui proses pengadilan yang adil.
Untuk saat ini, mereka masih menunggu sambil tertawa.*(nasional.kompas.com)
*) Penulis adalah Civitas Academica, Penulis sedang menyelesaikan Disertasi pada Program Doktor Administrasi Publik Universitas Diponegoro.
MEDAN Komisi XII DPR RI meminta PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mempercepat distribusi bahan bakar mi
EKONOMI
DELI SERDANG Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, mencopot Kurnia Boloni Sinaga dari jabatannya sebagai Kepala Badan Kesatuan B
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo membantah isu yang mengaitkan mutasi sejumlah pegawai di lingkungan kementeriannya den
NASIONAL
JAKARTA Perkembangan terbaru kembali muncul dalam perkara dugaan ijazah Presiden ke7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang menye
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO Polisi mengungkap perkembangan terbaru kasus meninggalnya pendaki Gunung Sibayak berinisial RCS (17), warga Kota Medan. Korban yang
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus kematian Apriaman Lase (27), aparatur sipil negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias yang tewas setelah jatuh dari
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah membuka kemungkinan adanya perubahan skema pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Kepala Badan Gizi Na
NASIONAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset dapat diselesaikan pada 20
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih menindaklanjuti laporan dugaan korupsi terkait penerbitan Persetujuan Kesesu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah anggapan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) periode 20222026
HUKUM DAN KRIMINAL