Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).(Foto: KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa nilai perputaran uang dari aktivitas judi online di Indonesia jauh lebih besar dibandingkan tindak pidana korupsi.
Menurut Yusril, data tersebut diperoleh dari hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat masifnya transaksi keuangan dalam praktik perjudian daring.
"Uang yang beredar dari perjudian itu sangat besar, mungkin bahkan lebih besar daripada uang hasil korupsi," ujar Yusril, Selasa (4/11/2025).
Ia menegaskan bahwa tiga persoalan utama yang kini menjadi perhatian serius pemerintah adalah narkoba, judi online, dan korupsi.
Ketiganya termasuk dalam visi-misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
"Persoalan korupsi, judi online, dan narkoba harus dihadapi dengan langkah tegas dan sistematis," tegas Yusril.
Yusril menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku judi online tidak akan efektif jika tidak dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia menilai pasal-pasal dalam KUHP lama tidak cukup kuat untuk memberantas jaringan perjudian daring yang terorganisir.
"Kalau hanya menggunakan pasal perjudian, tidak akan mampu mengatasi masalah. Tapi bila dikaitkan dengan TPPU, dampaknya sangat besar karena bisa melacak transaksi dan rekening mencurigakan," jelasnya.
Menurut Yusril, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU memberikan kewenangan aparat untuk menelusuri, membekukan, dan menyita hasil kejahatan dari aktivitas judi online.
Ia menambahkan, PPATK memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara transaksi keuangan yang diduga terkait dengan judi daring, sebelum dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Jika dalam waktu tertentu pelaku tidak ditemukan, aset tersebut dapat disita untuk negara atau dikembalikan kepada pihak yang berhak.