Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kekayaannya Tembus Rp 9 Miliar
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA— Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyerukan agar para ulama dan tokoh agama mulai membahas bahaya judi online (judol) dalam khotbah dan ceramah keagamaan.
Menurutnya, judi online kini menjadi masalah sosial besar yang perlu mendapat perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat.
Yusril mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir dirinya jarang mendengar isu judi online disinggung dalam khotbah Jumat. Padahal, fenomena tersebut kini telah merambah berbagai lapisan masyarakat dan menimbulkan banyak dampak negatif.Baca Juga:
"Kalau saya setiap minggu salat Jumat, dengar khatib, lima tahun terakhir ini hampir tidak pernah membahas masalah judi online. Yang dibicarakan soal neraka terus, tapi lupa membahas persoalan nyata yang dihadapi masyarakat kita," ujar Yusril, Selasa (4/11/2025)
Menko Yusril menegaskan, pemberantasan judi online bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen sosial — mulai dari keluarga, tokoh masyarakat, hingga lembaga keagamaan.
Menurutnya, judi daring termasuk perbuatan tercela yang bertentangan dengan ajaran agama, nilai moral, dan adat istiadat bangsa Indonesia.
"Sebagai perbuatan buruk, orang tua, tokoh agama, para guru, ustaz, dan tokoh masyarakat wajib mengajak masyarakat agar menjauhi perjudian," tegasnya.
Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan bahwa judi online tidak hanya merugikan individu, tetapi juga negara. Pemerintah menemukan banyak kasus penyalahgunaan bantuan sosial dan beasiswa untuk aktivitas judi daring.
"Kementerian Sosial bekerja sama dengan PPATK menemukan lebih dari 600 ribu penerima bansos menggunakan dana bantuan untuk berjudi online," ungkap Yusril.
Selain itu, praktik judi online juga memicu meningkatnya kriminalitas dan masalah sosial, seperti penganiayaan, pencurian, hingga bunuh diri akibat kecanduan dan kekalahan dalam permainan judi.
"Judi online ini skalanya jauh lebih dahsyat dibanding judi konvensional. Karena sistemnya digital dan terhubung dengan transaksi keuangan global," jelasnya.
Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan bersikap tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik judi online, mulai dari pemain, bandar, hingga jaringan keuangannya.
"Kita tidak hanya akan menindak pelaku dan bandarnya, tapi juga melakukan penyadaran kepada masyarakat agar menjauhi judi online," tegasnya.
Ia juga mengajak semua pihak, termasuk ulama, guru, dan orang tua, untuk berperan aktif menyuarakan bahaya judi online dalam setiap kegiatan keagamaan dan sosial.
"Diseminasi dan edukasi soal ini harus melibatkan semua pihak, terutama tokoh agama. Judi online bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak moral dan masa depan bangsa," pungkas Yusril.*
(mt/M/006)
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nama Dadan Hindayana kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Na
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, dalam ran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Rabu (3/6/2026). Mereka adalah mantan Kepa
HUKUM DAN KRIMINAL