Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Jakarta, Selasa (4/11/2025) (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA— Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyerukan agar para ulama dan tokoh agama mulai membahas bahayajudi online (judol) dalam khotbah dan ceramah keagamaan.
Menurutnya, judi online kini menjadi masalah sosial besar yang perlu mendapat perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat.
Yusril mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir dirinya jarang mendengar isu judi online disinggung dalam khotbah Jumat. Padahal, fenomena tersebut kini telah merambah berbagai lapisan masyarakat dan menimbulkan banyak dampak negatif.
"Kalau saya setiap minggu salat Jumat, dengar khatib, lima tahun terakhir ini hampir tidak pernah membahas masalah judi online. Yang dibicarakan soal neraka terus, tapi lupa membahas persoalan nyata yang dihadapi masyarakat kita," ujar Yusril, Selasa (4/11/2025)
Menko Yusril menegaskan, pemberantasan judi online bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen sosial — mulai dari keluarga, tokoh masyarakat, hingga lembaga keagamaan.
Menurutnya, judi daring termasuk perbuatan tercela yang bertentangan dengan ajaran agama, nilai moral, dan adat istiadat bangsa Indonesia.
"Sebagai perbuatan buruk, orang tua, tokoh agama, para guru, ustaz, dan tokoh masyarakat wajib mengajak masyarakat agar menjauhi perjudian," tegasnya.
Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan bahwa judi online tidak hanya merugikan individu, tetapi juga negara. Pemerintah menemukan banyak kasus penyalahgunaan bantuan sosial dan beasiswa untuk aktivitas judi daring.
"Kementerian Sosial bekerja sama dengan PPATK menemukan lebih dari 600 ribu penerima bansos menggunakan dana bantuan untuk berjudi online," ungkap Yusril.
Selain itu, praktik judi online juga memicu meningkatnya kriminalitas dan masalah sosial, seperti penganiayaan, pencurian, hingga bunuh diri akibat kecanduan dan kekalahan dalam permainan judi.
"Judi online ini skalanya jauh lebih dahsyat dibanding judi konvensional. Karena sistemnya digital dan terhubung dengan transaksi keuangan global," jelasnya.
Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan bersikap tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik judi online, mulai dari pemain, bandar, hingga jaringan keuangannya.
"Kita tidak hanya akan menindak pelaku dan bandarnya, tapi juga melakukan penyadaran kepada masyarakat agar menjauhi judi online," tegasnya.
Ia juga mengajak semua pihak, termasuk ulama, guru, dan orang tua, untuk berperan aktif menyuarakan bahaya judi online dalam setiap kegiatan keagamaan dan sosial.
"Diseminasi dan edukasi soal ini harus melibatkan semua pihak, terutama tokoh agama. Judi online bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak moral dan masa depan bangsa," pungkas Yusril.*
(mt/M/006)
Editor
:
Yusril Minta Ulama Bahas Judi Online dalam Khotbah, Karena ‘Judol’ Sudah Jadi Masalah Nyata