Pemerintah Perkuat JKP, Menaker: Negara Hadir Saat Pekerja Kehilangan Pekerjaan
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja
NASIONAL
MEDAN — Bencana banjir, banjir bandang, dan longsor yang melanda Sumatera Utara pada akhir November 2025 meninggalkan kerusakan signifikan pada berbagai aset infrastruktur.
Total estimasi kerugian mencapai sekitar Rp1,146 triliun, terutama di tiga sektor utama di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) PUPR Sumut, Fattah, menjelaskan, sektor yang terdampak mencakup Bina Marga (jalan), SDA (sungai dan irigasi), serta Cipta Karya (air bersih dan limbah).Baca Juga:
"Terdapat tiga sektor utama yang terdampak, jika ditotal, nilai kerugian aset mencapai sekitar Rp1,146 triliun," kata Fattah saat memberikan keterangan di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (21/1/2026).
Sejak bencana melanda, Pemprov Sumut bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat.
Tanggap darurat dilaksanakan untuk memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan dan risiko lanjutan dapat ditekan.
"Perintah Pak Gubernur sangat jelas, setiap laporan harus direspons cepat. Saat ini kita masuk ke tahap pemulihan," ujarnya.
Pemulihan infrastruktur pascabencana menjadi prioritas utama pada 2026.
Pemerintah provinsi berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah pusat, melalui program unggulan seperti PRTC dan PSD, untuk memperkuat ketahanan infrastruktur dan mengurangi risiko bencana.
"Penanganan tidak bisa dilakukan sendiri. Semua wilayah terdampak mendapat perhatian serius. Prinsipnya, tidak ada daerah yang ditinggalkan," tegas Fattah.
Beberapa daerah terdampak langsung, di antaranya Kabupaten Langkat, khususnya sentra komersial Kota Tanjung Pura, serta wilayah Kepulauan Nias.
Di sektor Bina Marga, tercatat 18 kabupaten terdampak dengan 19 titik kerusakan badan jalan dan retaining wall.
Kerusakan terparah terjadi di Jalan Sudirman, Kota Sibolga, sepanjang 1,56 kilometer, serta empat titik jembatan dengan total panjang 50 meter.
Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp137 miliar untuk perbaikan Bina Marga.
"Data kerusakan kami miliki secara rinci. Jika dibutuhkan, kami siap menyampaikan data valid terkait lokasi dan panjang kerusakan," tambah Fattah.
Pemprov Sumut menargetkan pemulihan infrastruktur dapat tuntas secara bertahap, sehingga masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan aman dan nyaman.
"Tujuan akhirnya adalah mengembalikan kondisi infrastruktur sebagaimana mestinya," pungkas Fattah.*
(sp/ad)
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja
NASIONAL
JAKARTA Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 15,3 miliar milik keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penyitaan terse
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan permintaan maaf kepada publik terkait pern
NASIONAL
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bergerak cepat menindaklanjuti viralnya video yang memperlihatkan seorang personel
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keluarga almarhumah Khoiriah Harahap di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menolak penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa industri ekstra
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mukhtaruddin Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, dalam penyidikan ka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerima
PENDIDIKAN
JAKARTA Solidaritas antardaerah dalam upaya pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Pulau Sumatra terus menunjukkan penguatan. Pemeri
NASIONAL
JAKARTA Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer menyatakan akan menggugat Komisi Pemberantasa
HUKUM DAN KRIMINAL